Petakan Potensi Pajak, DJP Kaltimra Bangun Basis Data
Data pajak dengan instansi lain tidak sinkron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra berencana akan membangun basis data untuk memetakan potensi pajak di masing-masing sektor guna memaksimalkan penerimaan negara.
Pemetaan dengan membangun sistem data yang terintegrasi dengan sejumlah instansi yang ada di pemerintah daerah (pemda). Pengawasan dilakukan oleh masing-masing pemda secara teknis terhadap pelaporan dari tiap-tiap perusahaan yang beroperasi di beberapa sektor, diantaranya pertambangan, perkebunan dan perumahan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra Samon Jaya mengatakan selama ini pihaknya belum memiliki data yang valid terkait potensi pajak yang ada di masing-masing sektor. Hal ini berdampak pada potensi yang dihasilkan untuk penerimaan negara sulit dimaksimalkan.
"Selama ini, kami hanya menerima laporan dari yang perusahaan bersangkutan kalau laporan pajaknya sudah beres dan sudah dibayar, kami tidak tahu bagaimana kenyataannya,” kata Samon ketika diwawancarai wartawan di Kanwil DJP Kaltimra, Jumat (13/3).
1. Data pajak dengan instansi lain tidak sinkron
Menurut Samon, untuk saat ini pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur untuk mendata ulang potensi pajak yang ada dari masing-masing kegiatan pertambangan yang ada di wilayah Kaltim.
Pendataan ulang itu dilakukan dengan menyesuaikan laporan yang diterima oleh DJP Kaltimra dari masing-masing perusahaan, yang disesuaikan dengan laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiap perusahaan pertambangan yang dilaporkan ke Dinas ESDM.
“Laporan RKAB merupakan syarat kalau perusahaan mau menjual hasil tambangnya, setelah kami melakukan pencocokan ternyata data yang dilaporkan ke pajak dengan RKAB tidak sama seperti ada perusahaan yang hanya melaporkan potensi pajaknya hanya Rp3 miliar setelah dilakukan pencocokan data potensi pajaknya naik menjadi Rp34 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Kampung Demokrasi, Pilkada Balikpapan Ditarget Jadi Contoh Nasional