Relaksasi, Warga Balikpapan Bisa Gelar Resepsi Pernikahan
Pernikahan disarankan di gedung atau hotel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan telah memperbolehkan warga menggelar pertemuan dan acara resepsi pernikahan di hotel dan gedung. Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan di rumah.
"Kalau yang di kampung-kampung masih kami belum sarankan," katanya ketika diwawancarai wartawan ketika menggelar jumpa pers di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, pada Jumat (3/7/20202).
Baca Juga: Pedagang Meninggal, Pemkot Balikpapan Swab Massal Pasar Pandansari
1. Jika melakukan pernikahan di rumah wajib melapor ke gugus tugas kecamatan
Meskipun demikian, apabila ada warga yang akan tetap melaksanakan pernikahan di rumah, maka wajib melapor terlebih dahulu ke Gugus Tugas COVID-19 di tingkat kecamatan. Agar dalam pelaksanaan pernikahan di rumah dapat diberikan pendamping dari kecamatan untuk mengawasi dilaksanakannya protokol kesehatan COVID-19.
"Kalau di kampung-kampung masih belum disarankan, tetapi kalau memang tetap dilaksanakan, pendampingannya ada di gugus tugas di tingkat kecamatan," ujar dokter yang akrab dipanggil Dio ini.
Baca Juga: 1 PDP di Balikpapan Meninggal, Istri Pedagang Pasar Positif COVID-19