TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Relaksasi, Warga Balikpapan Bisa Gelar Resepsi Pernikahan 

Pernikahan disarankan di gedung atau hotel

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty saat rilis perkembangan COVID-19 pada 3 Juli 2020 (IDN Times/Haikal)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan telah memperbolehkan warga menggelar pertemuan dan acara resepsi pernikahan di hotel dan gedung. Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan di rumah.

"Kalau yang di kampung-kampung masih kami belum sarankan," katanya ketika diwawancarai wartawan ketika menggelar jumpa pers di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, pada Jumat (3/7/20202).

Baca Juga: Pedagang Meninggal, Pemkot Balikpapan Swab Massal Pasar Pandansari

1. Jika melakukan pernikahan di rumah wajib melapor ke gugus tugas kecamatan

Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Dokumen)

Meskipun demikian, apabila ada warga yang akan tetap melaksanakan pernikahan di rumah, maka wajib melapor terlebih dahulu ke Gugus Tugas COVID-19 di tingkat kecamatan. Agar dalam pelaksanaan pernikahan di rumah dapat diberikan pendamping dari kecamatan untuk mengawasi dilaksanakannya protokol kesehatan COVID-19.

"Kalau di kampung-kampung masih belum disarankan, tetapi kalau memang tetap dilaksanakan, pendampingannya ada di gugus tugas di tingkat kecamatan," ujar dokter yang akrab dipanggil Dio ini.

2. Protokol kesehatan pernikahan di gedung dan hotel dijaga ketat

Ilustrasi pernikahan di masa pandemi COVID-19 (IDN Times/Dokumen)

Sejak tanggal 3 Juli 2020 ini, Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk melakukan resepsi pernikahan di gedung atau hotel.

Setiap panitia pernikahan atau wedding organizer (WO) wajib mengajukan surat izin ke Gugus Tugas COVID-19 Kota Balikpapan. Pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung atau hotel akan dilaksanakan dengan pengawasan ketat dari aparat terkait penerapan protokol kesehatan.

"Untuk yang dilaksanakan di hotel dan di gedung itu diwajibkan kepada pelaksana panitia pelaksana atau WO-nya untuk membuat surat kepada Gugus Tugas," ujar Dio.

Baca Juga: 1 PDP di Balikpapan Meninggal, Istri Pedagang Pasar Positif COVID-19 

Berita Terkini Lainnya