TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

70 Pengusaha Pertamini Menjalani Sidang Tipiring

Pemilik usaha berharap ada regulasi dari pemerintah

Pada  20 Juni 2019 lalu, sekitar 70 pemilik usaha Pertamini menjalani sidang tindak pidana ringan (IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Sekitar 70 pengusaha Pertamini menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Kamis (20/06).

Para pemilik usaha minyak eceran tersebut menjalani sidang Tipiring setelah terjaring dalam Satpol PP Kota Balikpapan karena diduga melakukan penjualan bahan bakar minyak secara ilegal.

Kasi Ops Satpol PP Balikpapan Siswanto mengatakan, “Ini merupakan hasil penindakan dalam operasi yang digelar oleh Satpol PP beberapa hari terakhir,” jelas Siswanto.

Baca Juga: Pertamina Minta Pengusaha Kuliner Tidak Gunakan LPG Melon 

1. Pemerintah menganggap usaha Pertamini ilegal

IDN Times/Maulana

Siswanto menegaskan keberadaan Pertamini di Kota Balikpapan melanggar Perda 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, karena menjual BBM diluar tempat yang diizinkan.

Ia menjelaskan dalam razia ini, pihaknya tidak melakukan penyitaan terhadap peralatan yang dimiliki. Satpol PP hanya menahan Kartu TandaPenduduk (KTP) yang bersangkutan dan diberikan jadwal untuk persidangan.

“Kami tidak ada menahan barang bukti, karena semua pemilik Pertamini yang terjaring ber- KTP Balikpapan dan mewajibkan menjadi persidangan Tipiring,” jelas Siswanto.

Selain melanggar ketertiban umum, Siswanto mengungkapkan keberadaan Pertamini tidak aman dan dapat menimbulkan membahayakan masyarakat di sekitarnya, karena tidak ada standar peneraan dan keamanan yang jelas.

Ia menerangkan operasi untuk penertiban Pertamini di Balikpapan akan terus berlanjut karena masih banyak pengusaha Pertamini yang beroperasi.

“Ini baru sebagian, kami akan lanjutkan penertiban,” ujarnya.

2. Pemilik Pertamini berharap ada regulasi pemerintah

IDN Times/Maulana

Ketua Asosiasi Pengusaha Eceran Minyak (APEM) Kalimantan Mashariyanto meminta agar pemerintah dapat memberikan perhatian kepada para pemilik usaha bensin eceran seperti Pertamini.

Seharusnya pemerintah tidak sekedar menertibkan keberadaan Pertamini, namun dapat memberikan wadah dan aturan bagi pemilik usaha Pertamini. Menurut Mashariyanto, para pengusaha Pertamini siap untuk diberikan pembinaan agar lebih tertib dalam menjalankan usahanya.

“Pertamini ini adalah dilema karena merupakan ide kreatif, namun dianggap ilegal karena tidak memiliki badan usaha dalam berjualan BBM. Seharusnya pemerintah membuatkan regulasinya seperti koperasi untuk memberikan wadah pada pedagang,” ungkap Mashariyanto.

Baca Juga: Pertamina Perkenalkan Inovasi Perangkat Lunak PertafloSIM ke Mahasiswa

Berita Terkini Lainnya