70 Pengusaha Pertamini Menjalani Sidang Tipiring
Pemilik usaha berharap ada regulasi dari pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Sekitar 70 pengusaha Pertamini menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Kamis (20/06).
Para pemilik usaha minyak eceran tersebut menjalani sidang Tipiring setelah terjaring dalam Satpol PP Kota Balikpapan karena diduga melakukan penjualan bahan bakar minyak secara ilegal.
Kasi Ops Satpol PP Balikpapan Siswanto mengatakan, “Ini merupakan hasil penindakan dalam operasi yang digelar oleh Satpol PP beberapa hari terakhir,” jelas Siswanto.
Baca Juga: Pertamina Minta Pengusaha Kuliner Tidak Gunakan LPG Melon
1. Pemerintah menganggap usaha Pertamini ilegal
Siswanto menegaskan keberadaan Pertamini di Kota Balikpapan melanggar Perda 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, karena menjual BBM diluar tempat yang diizinkan.
Ia menjelaskan dalam razia ini, pihaknya tidak melakukan penyitaan terhadap peralatan yang dimiliki. Satpol PP hanya menahan Kartu TandaPenduduk (KTP) yang bersangkutan dan diberikan jadwal untuk persidangan.
“Kami tidak ada menahan barang bukti, karena semua pemilik Pertamini yang terjaring ber- KTP Balikpapan dan mewajibkan menjadi persidangan Tipiring,” jelas Siswanto.
Selain melanggar ketertiban umum, Siswanto mengungkapkan keberadaan Pertamini tidak aman dan dapat menimbulkan membahayakan masyarakat di sekitarnya, karena tidak ada standar peneraan dan keamanan yang jelas.
Ia menerangkan operasi untuk penertiban Pertamini di Balikpapan akan terus berlanjut karena masih banyak pengusaha Pertamini yang beroperasi.
“Ini baru sebagian, kami akan lanjutkan penertiban,” ujarnya.
Baca Juga: Pertamina Perkenalkan Inovasi Perangkat Lunak PertafloSIM ke Mahasiswa