TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

90 Pejabat di Lingkungan Pemkot Balikpapan Dimutasi 

Wali kota tekankan pelayanan publik

IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota  Balikpapan Rizal Effendi melantik sebanyak 90 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Pelaksanaan pelantikan dilaksanakan di aula kantor Wali Kota Balikpapan dengan dihadiri Sekda,  Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah pejabat pemerintah kota.

Rizal Effendi menjelaskan pejabat yang dilantik merupakan pimpinan tinggi pratama,  administrator, pengawas, kepala sekolah dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Balikpapan.

"Saya ucapkan selamat kepada yang dilantik semoga bisa menjalankan tugas dengan baik," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam sambutannya di aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (12/08) malam.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan: Lahan Parkir Masih Banyak Dikuasai Ormas 

1. Kelanjutan dari pelantikan sebelum

IDN Times/Maulana

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Balikpapan, dari 90 pejabat yang dilantik terdiri dari seorang pimpinan tinggi pratama yaitu Helmi Hisbullah yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas, kemudian dikukuhkan menjadi Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Balikpapan.

Selain itu juga dilantik 61 Administrator dan pengawas, 4 pejabat catatan sipil, 11 kepala sekolah dan 14 jabatan fungsional.

Rizal menjelaskan pelantikan kali ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan sebelumnya. Karena adanya pejabat yang tidak ikut dilantik, akibat SK dari Kementerian Dalam Negeri baru turun untuk jabatan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan.

"Pelantikan kali ini cuma terlambat karena menunggu SK, ada juga yang promosi dan ada juga yang bergeser karena perubahan nomenklatur, kemudian juga ada yang masa tugasnya selesai misalnya kepala sekolah," jelasnya.

2. Jabatan kepala sekolah maksimal 8 tahun

IDN Times/Maulana

Rizal menjelaskan terdapat 11 kepala sekolah yang dilantik. 11 pejabat yang baru menggantikan jabatan kepala sekolah yang sudah memasuki masa pensiun atau sudah menjabat sebagai kepala sekolah hingga 8 tahun.

"Kebiasan kita, kepala sekolah maksimal delapan tahun sehingga lebih dari itu maka harus bergeser apakah kembali maju menjadi pengawas atau memasuki masa pensiun," katanya.

Rizal menjelaskan, sudah menjadi kebiasaan di sekolah negeri bagi kepala sekolah yang habis masa jabatan dipindahkan menjadi pengawas. Tidak seperti di perguruan tinggi, ketika rektor habis masa jabatan dapat kembali menjadi dosen.

"Kita belum terbiasa seperti itu tapi kalau perguruan tinggi sudah biasa rektor hari ini besok menjadi dosen kembali biasa begitu. Tapi memang di kepala sekolah rasanya tidak enak, tadinya kepala sekolah atau turun lagi menjadi guru," tambahnya.

Baca Juga: Jelang Pilwali 2020, Wali Kota Balikpapan Akan Mutasi Pejabat 

Berita Terkini Lainnya