Agustus 2019, Dana Kelurahan Rp11 M Dijadwalkan Cair
Supaya pembangunan di kelurahan bisa lebih cepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan mencairkan dana kelurahan sebesar Rp11 miliar pada bulan Agustus 2019 mendatang. Pencairan dana tersebut terlambat dari target semula yang dijadwalkan pada Januari 2019. Keterlambatan ini akibat keterlambatan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan baru mencairkan alokasi dana kelurahan pada Mei 2019, setelah ada kejelasan aturan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait DAU Tambahan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muhyar mengatakan, pihaknya akan memastikan alokasi anggaran untuk dana kelurahan pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2019.
1. Upaya percepatan pembangunan di kelurahan
Berdasarkan aturan, dana kelurahan merupakan alokasi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang digelontorkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Anggaran yang dialokasikan mencakup 5 persen dari APBD Kota Balikpapan yang ditetapkan sebesar Rp2,2 triliun atau sebesar Rp11 miliar.
“Alokasi dana kelurahan diarahkan untuk pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” jelas Madram.
Pemda wajib mengalokasikan dana kelurahan sebagai DAU tambahan. apabila belum dialokasikan dana APBD 2019, maka pemerintah daerah harus mengalokasikan dalam penyusunan APBD perubahan.
Madram menjelaskan alokasi dana kelurahan merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan sarana dan prasarana di tingkat kelurahan. Selama ini kelurahan hanya berfungsi administratif terhadap pengelolaan program yang dijalankan.