TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Blangko Habis, Antrean Cetak e-KTP Capai 25 Ribu Orang

Jadwal pengambilan diperpanjang hingga Januari

IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Stok blangko e-KTP di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kota Balikpapan kembali habis. Hingga kini, daftar tunggu pencetakan e-KTP bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman data di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kota Balikpapan mencapai 25 ribu keping.

“Karena keterbatasan blangko, sehingga kita mencetaknya itu sesuai antrean, yang belum kita cetak sekarang itu totalnya 25 ribu lebih,” kata Plt Kepala  Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kota Balikpapan Helmi Hasbullah kepada wartawan ketika diwawancarai di Kantor Wali Kota Balikpapan.

Baca Juga: Maksimalkan Perekaman KTP Elektronik, Disdukcapil Kaltim Akan ke Kutim

1. Daerah hanya mendapatkan alokasi 500 blangko e-KTP

moneysmart.id

Helmi menjelaskan seringnya terjadi kekosongan di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kota Balikpapan diakibatkan jumlah distribusi blangko e-KTP yang dikirimkan dari pusat yang terbatas.

Dalam sekali pengiriman, pemerintah pusat hanya mengalokasikan 500 blangko e KTP. Jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi dengan jumlah warga yang melakukan perekaman di e KTP di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kota Balikpapan yang mencapai 200 sampai 300 orang per hari.

Ia menjelaskan, pihaknya telah membuat pengajuan ke pemerintah pusat untuk penambahan kembali blanko e-KTP. Namun belum ada informasi yang terkait jadwal penambahan blangko tersebut.

Kondisi ini menambah jumlah antrean pencetakan e-KTP bagi masyarakat Kota Balikpapan hingga 25 ribu lebih hingga awal Agustus ini.

2. Suket kembali diberlakukan

finroll.com

Akibat belum ada kejelasan rencana pendistribusian penambahan stok blangko e-KTP dari pemerintah pusat, Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kota Balikpapan kembali menerapkan penggunaan surat keterangan (Suket) bagi warga yang belum menerima hasil pencetakan e-KTP.

Menurut Helmi, suket dapat dipergunakan sebagai pengganti e-KTP. Secara hukum, suket dapat dipertanggungjawabkan untuk menggantikan penggunaan e-KTP pada pengurusan administrasi baik di perbankan atau lainya.

“Secara hukum, suket sama dengan e-KTP, jadi tidak masalah,” tutur Helmi.

Baca Juga: Blangko Kosong, Disdukcapil Palembang Tunda Cetak 25.000 e-KTP

Berita Terkini Lainnya