TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dipastikan Ilegal, Izin Pertamini Ditolak oleh BPH Migas 

Selain masalah status, Pertamini juga dinilai membahayakan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan mulai menertibkan keberadaan keberadaan Pertamini pada awal tahun ini.

Penertiban dilakukan setelah ada kepastian terkait status hukum Pertamini yang dinyatakan ilegal, setelah pengajuan izin yang diajukan oleh para pengusaha Pertamini ditolak oleh BPH Migas.

"Kalau kita terima surat dari BPH Migas, dijelaskan bahwa mereka memang sulit untuk diberikan izin," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli ketika diwawancarai di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (8/1).

 

Baca Juga: Dianggap Ilegal, Dinas Perdagangan Tak Melayani Tera Pertamini 

1. Seluruh pengusaha Pertamini akan dipanggil

Pada  20 Juni 2019 lalu, sekitar 70 pemilik usaha Pertamini menjalani sidang tindak pidana ringan (IDN Times/Maulana

Pada  20 Juni 2019 lalu, sekitar 70 pemilik usaha pertamini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan. Para pemilik usaha tersebut  dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

Selain melanggar ketertiban umum, keberadaan Pertamini dinilai tidak aman dan dapat menimbulkan dampak bahaya bagi masyarakat disekitarnya. Karena tidak ada standar peneraan dan keamanan yang jelas.

Dalam beberapa kali pertemuan yang digelar oleh Pemkot Balikpapan dan  Asosiasi Pengusaha Eceran Minyak (APEM), para pemilik usaha Pertamini diminta melengkapi izin usaha dan tidak menambah jumlah Pertamini usaha yang ada.

Berdasarkan data awal yang disampaikan ke Pemkot Balikpapan jumlah usaha Pertamini di Kota Balikpapan tercatat mencapai 90 buah. Namun dalam perkembangan jumlah tersebut terus berkembang.

Hingga batas waktu yang ditetap yakni Desember 2019, BPH Migas menyatakan tidak dapat memberikan izin terhadap keberadaan usaha Pertamini yang ada di Kota Balikpapan. Keberadaan Pertamini dianggap ilegal.

Menyikapi hal tersebut, Zulkifli menerangkan pihaknya akan memanggil sejumlah pengusaha Pertamini di Kota Balikpapan.

Pengusaha Pertamini yang ada akan diberikan penjelasan terkait status usaha mereka, sebelum dilakukan penertiban oleh petugas.

"Mereka kami akan kumpulkan untuk diberikan penjelasan terkait usahanya. Ada beberapa sudah yang datang duluan dan sebagian mereka sudah bisa menerima," ujar Zulkifli.

2. Satpol PP masih menjadwalkan razia

Pertamini atau pom mini (IDN Times/Mela Hapsari)

Zulkifli menjelaskan pihaknya belum menentukan jadwal untuk merazia keberadaan Pertamini yang semakin marak di Kota Balikpapan.

Menurutnya, untuk saat ini pihaknya akan lebih mengedepankan untuk memberikan penjelasan kepada para pengusaha terkait status hukum usahanya yang ilegal, setelah BPH Migas menolak pengajuan izin yang diajukan oleh sejumlah perwakilan pengusaha Pertamini.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan BPH Migas, jenis usaha seperti Pertamini hanya diperbolehkan di wilayah kabupaten yang jauh dari jangkauan distribusi migas Pertamina.

"Kalau di Balikpapan itu perkotaan tidak bisa, mereka hanya diperbolehkan di kabupaten, itu yang sulit untuk memperoleh BBM, baru diizinkan," jelasnya.

Baca Juga: Satpol PP Bakal Bongkar Pertamini di Balikpapan Awal Tahun 2020

Berita Terkini Lainnya