TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Balikpapan Tiadakan Real Count pada Pilkada 2020 

Keputusan pemenang pilkada tunggu hasil pleno di KPU

KPU Balikpapan. IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan tidak akan menyediakan real count dalam pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan Tahun 2020 mendatang.

Penghapusan pelaksanaan real count dalam pelaksanaan Pilkada 2020 bertujuan untuk menghindari ketegangan dari kubu pendukung yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan Pilkada.

"Kami pastikan tidak ada real count di Pilkada Balikpapan 2020, untuk hasil Pilkada tunggu saja hasil pleno di KPU," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Kamis (07/11).

Baca Juga: KPU Balikpapan: Pengadaan Logistik Pilkada 2020 Tak Wajib e-Katalog 

1. Real Count ditiadakan untuk menghindari ketegangan antar pendukung

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha. IDN Times/Maulana

Real count merupakan hasil penghitungan dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan. Berbeda dengan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2015 lalu, pada Pilkada kali ini, KPU Kota Balikpapan menghapuskan pelaksanakan real count pada Pilkada 2020.

Thoha menjelaskan berdasarkan pengalaman pengalaman pada Pilkada 2015, KPU Kota Balikpapan terpaksa menghentikan pelaksanaan real count setelah massa pendukung mendatangi Sekretariat KPU Kota Balikpapan untuk mengajukan protes.

Hasil real count KPU dinilai tidak sesuai karena berdasarkan perhitungan tim partai politik pendukung dimenangkan oleh calon lainnya. KPU Kota Balikpapan akhirnya terpaksa mematikan layar yang menampilkan proses real count untuk menghindari ketegangan.

"Waktu itu padahal baru 10 persen yang masuk, terpaksa kami matikan saja. Maka di Pilkada 2020 ini kami tiadakan real count," jelas Thoha.

2. KPU andalkan quick count dari lembaga independen

Ilustrasi pemungutan suara (Unsplash.com/Element5Digital)

Untuk mengantisipasi ketiadaan real count yang digelar oleh KPU Kota Balikpapan sebagai penyelenggara Pilkada, Thoha menyarankan masyarakat dapat melihat hasil prediksi perhitungan perolehan suara di Pilkada berdasarkan hasil quick count yang digelar oleh lembaga yang independen yang telah terverifikasi oleh KPU.

Menurut Thoha, saat ini pihaknya tengah membuka pendaftaran untuk lembaga independen penyelenggara quick count mulai awal November hingga 20 Agustus 2020 mendatang.

Ia menegaskan rilis quick count hanya boleh dilakukan oleh lembaga independen yang sudah diverifikasi oleh KPU sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: KPU: Lembaga Survei, Pemantau dan Quick Count Wajib Terdaftar

Berita Terkini Lainnya