TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasca Lebaran, Pencari Kerja di Balikpapan Diprediksi Bakal Meningkat

Pekerja lokal harus tetap dilindungi

unsplash/Helloquence

Balikpapan, IDN Times - Jumlah pencari kerja di Kota Balikpapan diprediksi akan meningkat pasca lebaran ini. Peningkatan pencari kerja di kota minyak dipengaruhi  penambahan jumlah pendatang yang diperkirakan meningkat hingga lebih dari 2 persen.

Banyaknya pendatang yang tertarik mencari peruntungan di Balikpapan, bisa jadi karena mendengar informasi peluang kerja dari kerabat atau teman yang bertemu saat Lebaran. Selain itu, kota Balikpapan menjadi salah satu tujuan pencari kerja luar daerah karena banyaknya lowongan pekerja yang tersedia terlebih dengan adanya proyek perluasan kilang Pertamina.

Baca Juga: Ini 5 Bekal Utama Agar Bisa Sukses Kerja di Industri Digital

1. Disnaker Balikpapan kesulitan mendata pekerja dari luar daerah

unsplash/Annie Spratt

Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan memperkirakan jumlah pencari kerja di Balikpapan akan kembali meningkat pasca lebaran. Peningkatkan itu dipengaruhi oleh jumlah pendatang yang datang untuk mencari kerja dan jadwal kelulusan siswa SMA/SMK yang baru diumumkan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan peningkatan jumlah warga yang mengurus kartu kuning biasanya dipengaruhi oleh informasi lowongan pekerjaan dan jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil.

Jumlah lulusan SMA/SMK yang tidak melanjutkan belajar ke perguruan tinggi menjadi salah satu penyebab kenaikan jumlah pencari kerja di Balikpapan.

“Para lulusan SMA/SMK, ada yang melanjutkan untuk kuliah dan ada memilih untuk bekerja,” jelas Tirta.

Saat ini jumlah pencari kerja di Balikpapan mencapai 26 ribu orang, yang didominasi pencari kerja dari tingkatan SMA/SMK dan sarjana.

Ia mengungkap kesulitan untuk membatasi masuk pekerja luar daerah, sejak mulai diberlakukan KTP nasional. Sejak diberlakukannya KTP nasional, para pekerja luar daerah dapat masuk ke Balikpapan dengan mudah.

“Kami mendata tenaga kerja berdasarkan KTP, namun sejak diberlakukan KTP nasional kami jadi sulit mendatanya, karena nomor induk kependudukannya nasional,” jelas Tirta.

2. Disnaker Balikpapan menerapkan Perda Perlindungan Pekerja Lokal

balikpapan.go.id

Untuk melindungi keberadaan pekerja lokal, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan akan memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Pekerja Lokal yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal dengan komposisi 70 persen karyawan adalah tenaga lokal.

Tirta Dewi menjelaskan Disnaker akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan sejumlah perusahan yang ada di Kota Balikpapan. Ia mengungkapkan perusahaan berkewajiban untuk melaporkan jumlah pekerja ke Disnaker.

“Mereka wajib melaporkan jumlah pekerja secara berkala ke Disnaker,” terang Tirta.

Baca Juga: 7 Jenis Kursi yang Memicu Masalah Punggung Saat Bekerja

Berita Terkini Lainnya