TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Balikpapan Dukung Usulan Perda Pemilik Mobil Mesti Punya Garasi

Supaya pemilik mobil tidak parkir sembarangan

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan mendukung rencana usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang kewajiban menyiapkan garasi atau tempat parkir khusus bagi pemilik kendaraan roda empat.

"Memang harus ada regulasi supaya pemilik mobil tidak menaruh kendaraan sembarang di jalan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika dimintai tanggapannya di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (11/11).

Baca Juga: Tak Jadi Venue Piala Dunia U-20, Pemkot Balikpapan akan ke PSSI 

1. Harus dibuatkan Perda yang mengatur pemilik mobil mesti punya garasi

Boombastis.com

Sebelumnya, dalam akun media sosial Facebook yang diunggah oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Syukri Wahid diwacanakan mengenai Peraturan Daerah yang mengatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan roda empat memiliki garasi. 

Aturan tersebut akan dimasukkan dalam salah satu pasal dalam  draft Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan transportasi yang saat ini disusun oleh Bapem Perda.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi penggunaan badan jalan sebagai lokasi memarkirkan kendaraan yang dapat mengurangi kapasitas jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas pengguna jalan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Rizal menyatakan siap mendukung wacana untuk membuat Peraturan Daerah  tersebut. 

"Memang ada pemikiran untuk membuatkan Perda, bagus juga. Karena kalau malam kita melihat banyak kendaraan yang parkir di jalan sembarang di badan jalan," katanya.

2. Maksimalkan fungsi gedung parkir

Unsplash/Anastas Mateev

Meski belum resmi menjadi usulan salah satu Raperda yang akan diusulkan oleh DPRD Kota Balikpapan, wacana untuk mewajibkan pemilik kendaraan roda empat memiliki garasi atau lahan parkir sudah banyak mendapat respon dari masyarakat.

Sebagian masyarakat mendukung ada pembuatan Raperda tersebut untuk mengurangi penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir yang mengganggu kelancaran lalin.

Sedangkan sebagian lagi merespon kebijakan tersebut belum perlu diterapkan karena akan menyulitkan masyarakat yang sudah terlanjur memiliki kendaraan dan terpaksa memarkirkan kendaraan di jalan ketika malam hari.

Menanggapi hal tersebut, Rizal menjelaskan harus ada kajian khusus untuk menyusun regulasi terkait persoalan pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi dan terpaksa menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Ia mengungkapkan pihaknya akan menyusun program untuk mengarahkan pemilik kendaraan yang berada di sekitar kawasan Klandasan agar memaksimalkan Gedung Parkir Klandasan sebagai wadah untuk memarkirkan kendaraan.

"Memang harus ada regulasi jadi tidak parkir sembarang, karena ada sebagian masyarakat yang sudah terlanjur memiliki kendaraan ketika aturan tersebut diberlakukan. Diantaranya dengan memaksimalkan pemanfaatan Gedung Parkir," jelasnya.

Baca Juga: Balikpapan Segera Siapkan Perda Pemilik Mobil Mesti Punya Garasi  

Berita Terkini Lainnya