Pemkot Balikpapan Dukung Usulan Perda Pemilik Mobil Mesti Punya Garasi
Supaya pemilik mobil tidak parkir sembarangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan mendukung rencana usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang kewajiban menyiapkan garasi atau tempat parkir khusus bagi pemilik kendaraan roda empat.
"Memang harus ada regulasi supaya pemilik mobil tidak menaruh kendaraan sembarang di jalan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika dimintai tanggapannya di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (11/11).
Baca Juga: Tak Jadi Venue Piala Dunia U-20, Pemkot Balikpapan akan ke PSSI
1. Harus dibuatkan Perda yang mengatur pemilik mobil mesti punya garasi
Sebelumnya, dalam akun media sosial Facebook yang diunggah oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Syukri Wahid diwacanakan mengenai Peraturan Daerah yang mengatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan roda empat memiliki garasi.
Aturan tersebut akan dimasukkan dalam salah satu pasal dalam draft Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan transportasi yang saat ini disusun oleh Bapem Perda.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi penggunaan badan jalan sebagai lokasi memarkirkan kendaraan yang dapat mengurangi kapasitas jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas pengguna jalan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Rizal menyatakan siap mendukung wacana untuk membuat Peraturan Daerah tersebut.
"Memang ada pemikiran untuk membuatkan Perda, bagus juga. Karena kalau malam kita melihat banyak kendaraan yang parkir di jalan sembarang di badan jalan," katanya.
Baca Juga: Balikpapan Segera Siapkan Perda Pemilik Mobil Mesti Punya Garasi