Balikpapan Segera Siapkan Perda Pemilik Mobil Mesti Punya Garasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Ketua Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan Johnny Eng meminta agar rencana usulan Raperda inisiatif tentang kewajiban penyediaan tempat parkir atau garasi bagi pemilik mobil dikaji ulang.
"Saya kira harus dipertimbangkan kembali untuk usulan tersebut diantaranya menyangkut manfaatnya di masyarakat," kata Johnny yang merupakan anggota DPRD Kota Balikpapan dari Partai Golkar, Senin (11/11).
1. Harus dilakukan uji publik dulu
Dalam akun Facebook milik Syukri Wahid yang merupakan Wakil Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) menyebutkan bahwa DPRD Kota Balikpapan saat ini berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang aturan kewajiban pemilik kendaraan khusus roda empat untuk memiliki garasi atau menguasai tempat/lahan parkir tertentu.
Kepemilikan garasi atau penguasaan tempat parkir tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan, sebagai syarat untuk membeli kendaraan dan menerbitkan STNK. Pemilik mobil dilarang memarkir mobilnya di ruang milik jalan.
Posting-an anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi PKS tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial, ada yang mendukung dan juga ada yang menilai kebijakan tersebut terlalu berlebihan.
Johnny Eng menjelaskan setiap peraturan yang akan diusulkan oleh DPRD Kota Balikpapan harus dilakukan uji publik mengetahui respon masyarakat terkait rencana aturan yang akan ditetapkan. Sehingga peraturan yang dihasilkan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Harus disosialisasikan dulu ke masyarakat dan jangan gegabah dalam membuat peraturan, agar aturan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Dua Ribu UMKM di Balikpapan Ditargetkan Go Digital Tahun Ini
2. Belum resmi menjadi produk usulan dewan
Ia menjelaskan rencana usulan Raperda tentang regulasi kepemilikan kendaraan tersebut sampai saat ini belum masuk dalam agenda pembahasan di DPRD Kota Balikpapan. Pembahasan Raperda tersebut baru dilakukan Baperda sehingga belum menjadi usulan resmi yang mengatasnamakan lembaga DPRD Kota Balikpapan.
"Usulan tersebut belum menjadi usulan resmi DPRD, kalau ada memang usulan tersebut nanti, saya kira Kota Balikpapan belum perlu aturan tersebut," ujarnya.
Menurut Jhonny, Kota Balikpapan belum waktunya untuk memiliki aturan tersebut karena kondisi kota cukup luas berbeda dengan kondisi di Singapura.
"Belum waktunya, karena akan menyulitkan masyarakat. Seperti bagaimana kalau ada orang kaya mendadak, dapat hadiah mobil dan tidak punya parkiran," ujarnya.
3. Pemerintah kurang kreatif untuk ramaikan gedung parkir
Salah satu latar belakang untuk penerapan kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan adalah bertujuan untuk memaksimalkan fungsi kantong parkir yang sudah dibangun oleh Pemkot Balikpapan.
Pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi diharapkan dapat menaruh kendaraannya di kantong parkir. Selain untuk mengurangi badan jalan sebagai tempat parkir, kebijakan tersebut diharapkan dapat menaikkan minat masyarakat untuk menggunakan kantong parkir yang juga akan berefek pada kenaikan potensi pendapatan asli daerah.
Menyikapi usulan tersebut, Johnny Eng menyatakan keputusan tersebut kurang tepat dan justru menyulitkan masyarakat. Menurutnya, pemerintah kota perlu dapat lebih kreatif dalam memaksimalkan kantong parkir salah satunya Gedung Parkir Klandasan dengan membuat beberapa program yang dapat menarik minat masyarakat ke Gedung Parkir.
"Gimana mau ramai parkirnya aja susah, seharusnya dibuatkan beberapa kegiatan seperti pusat kuliner atau olahraga bowling biar masyarakat ke sana," terangnya.
Baca Juga: Taman Kota dan Tempat Wisata di Balikpapan akan Dipasang Wifi Gratis