TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Balikpapan Siap Hadiri Persidangan Kasus Teluk Balikpapan

Gugatan warga pada 6 lembaga negara

IDN Times/Istimewa

Balikpapan, IDN Times –Pemerintah Kota Balikpapan menjadi salah satu pihak yang digugat pada gugatan warga negara (Citizen Law Suit/ CLS) atas kasus pencemaran minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan Pemkot Balikpapan siap mengikuti proses hukum dalam persidangan sidang gugatan CLS ini yang ditunda pada Juli mendatang.

Sidang sebelumnya dilakukan Selasa (18/06), selain dihadiri pihak penggugat yakni dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Balikpapan (Kompak) hanya 4 tergugat yang hadir yakni Pemkab PPU, KLHK, Kementerian Kelautan, dan Pemprov Kaltim. Sedangkan 2 tergugat lainnya Pemkot Balikpapan dan Kementerian Perhubungan tidak hadir.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 3 minggu kedepan, untuk memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir.

Baca Juga: 5 Cara Membuat Minyak Goreng Tidak Cepat Menghitam dan Keruh

1. Pemkot Balikpapan siap hadapi persidangan gugatan warga

lawevidence.com

Rizal memastikan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan siap untuk menjalani proses hukum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Saya akan cek ke bagian hukum, kenapa kemarin tidak hadir. Yang jelas kami akan siapkan untuk persidangan tersebut,” jelasnya.

Menurut Rizal, pemerintah kota siap untuk memberikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan terkait upaya yang dilakukan pemerintah kota atas bencana tumpahan minyak yang menyebabkan kerusakan ekologis di Teluk Balikpapan.

2. Pemkot sudah berpartisipasi dalam penanggulangan tumpahan minyak

IDN Times/Maulana

Bencana tumpahan minyak yang terjadi di Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018 silam, menyisakan dampak ekologis yang besar bagi ekosistem dan masyarakat di sekitar teluk.

Pemerintah setempat yakni Pemkot Balikpapan, Pemkab PPU dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinilai oleh pihak penggugat, lamban dalam merespon kejadian tersebut sehingga dampak yang ditimbulkan menjadi besar.

Rizal mengatakan Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan upaya bersama Pertamina untuk menanggulangi dampak bencana saat kejadian. Ia membantah Pemkot Balikpapan lambat dalam merespon kejadian bencana.

Ia menjelaskan sesuai dengan Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kawasan laut bukan merupakan wewenang Pemerintah Kota melainkan Pemerintah Provinsi.

“Bukannya mengelak, kami akan siapkan untuk gugatan tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Berdampak pada Sosial, Ekologi, dan Ekonomi

Berita Terkini Lainnya