Pemkot Balikpapan Siap Hadiri Persidangan Kasus Teluk Balikpapan
Gugatan warga pada 6 lembaga negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times –Pemerintah Kota Balikpapan menjadi salah satu pihak yang digugat pada gugatan warga negara (Citizen Law Suit/ CLS) atas kasus pencemaran minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan Pemkot Balikpapan siap mengikuti proses hukum dalam persidangan sidang gugatan CLS ini yang ditunda pada Juli mendatang.
Sidang sebelumnya dilakukan Selasa (18/06), selain dihadiri pihak penggugat yakni dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Balikpapan (Kompak) hanya 4 tergugat yang hadir yakni Pemkab PPU, KLHK, Kementerian Kelautan, dan Pemprov Kaltim. Sedangkan 2 tergugat lainnya Pemkot Balikpapan dan Kementerian Perhubungan tidak hadir.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 3 minggu kedepan, untuk memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir.
Baca Juga: 5 Cara Membuat Minyak Goreng Tidak Cepat Menghitam dan Keruh
1. Pemkot Balikpapan siap hadapi persidangan gugatan warga
Rizal memastikan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan siap untuk menjalani proses hukum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Saya akan cek ke bagian hukum, kenapa kemarin tidak hadir. Yang jelas kami akan siapkan untuk persidangan tersebut,” jelasnya.
Menurut Rizal, pemerintah kota siap untuk memberikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan terkait upaya yang dilakukan pemerintah kota atas bencana tumpahan minyak yang menyebabkan kerusakan ekologis di Teluk Balikpapan.
Baca Juga: Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Berdampak pada Sosial, Ekologi, dan Ekonomi