TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Persekongkolan Tender, 3 Perusahaan di Paser Didenda Rp4 Miliar

Oknum panitia tender diberikan sanksi disiplin

Majelis Persidangan KPPU (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 3 perusahaan dan pejabat pemerintah terbukti bersalah dalam upaya persengkongkolan terkait  Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp60 miliar.

Majelis Komisi yang diketuai Harry Agustanto didampingi Kurnia Toha dan Chandra Setiawan sebagai Anggota Majelis memutuskan tiga perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata Harry Agustanto dalam persidangan yang dilaksanakan di  di ruang sidang KPPU Kantor Wilayah V dihadiri para terlapor, Rabu (4/9).

Baca Juga: KPPU Beri Kisi-Kisi Agar Siap Bersaing Hadapi Era Ekonomi Digital

1. Tiga Perusahaan diberikan sanksi denda mencapai Rp 4 miliar

IDN Times/Maulana

Dalam persidangan Ketua Sidang Majelis Hary Agustanto membacakan bahwa ketiga perusahaan dinyatakan terlibat dalam praktik persengkongkolan terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser bertujuan memenangkan salah satu perusahaan yang disepakati. Ketiga perusahaan dijatuhkan sanksi berupa denda yang harus disetorkan ke kas negara.

Untuk terlapor II yakni PT Usaha Sederhana Bersama, Majelis Komisi memberikan sanksi berupa denda Rp2.135.062.440, terlapor III yakni PT Fajar Pasir Lestari diberikan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar dan  CV Cakrawala sebagai Terlapor IV didenda sebanyak Rp1 miliar.

Ketiga perusahaan diwajibkan menyetor denda ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan waktu selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ketiga terlapor wajib membayar denda paling lambat 1 tahun sejak dikeluarkan putusan,” kata Harry Agustanto.

2. Ketiga perusahaan bersekongkol memenangkan salah satu peserta tender

IDN Times/Maulana

Dalam persidangan terungkap, bahwa Direktur PT Fajar Pasir Lestari Abdul Ramis melakukan monopoli dalam proses tender pekerjaan peningkatan jalan dalam kota Tana Paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp60 miliar.

Saat tender pertama dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, kemudian oleh Pokja dilakukan tender ulang. Abdul Ramis selaku Direktur Utama Terlapor III kemudian mengikuti tender ulang dengan mengikutsertakan perusahaan lain miliknya yaitu PT Usaha Sederhana Bersama selaku Terlapor II dan CV Cakrawala selaku Terlapor IV dengan harapan agar tender tidak kembali gagal.

Abdul Ramis menyatakan dirinya tidak dimungkinkan menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan. Oleh karena itu, Abdul Ramis menempatkan Aditya Maramis yang juga merupakan anak kandungnya sebagai Direktur Utama PT Usaha Sederhana dan Slamet Linarto yang merupakan adik kandungnya sebagai Direktur CV Cakrawala.

Dengan fakta tersebut, Majelis Komisi menilai tindakan Abdul Ramis menggunakan perusahaan-perusahaan di bawah kendalinya dengan menciptakan persaingan semu yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam tender.    

Baca Juga: Menunggak Denda, KPPU akan Pidanakan 13 Perusahaan di Kalimantan 

Berita Terkini Lainnya