Persekongkolan Tender, 3 Perusahaan di Paser Didenda Rp4 Miliar
Oknum panitia tender diberikan sanksi disiplin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 3 perusahaan dan pejabat pemerintah terbukti bersalah dalam upaya persengkongkolan terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp60 miliar.
Majelis Komisi yang diketuai Harry Agustanto didampingi Kurnia Toha dan Chandra Setiawan sebagai Anggota Majelis memutuskan tiga perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata Harry Agustanto dalam persidangan yang dilaksanakan di di ruang sidang KPPU Kantor Wilayah V dihadiri para terlapor, Rabu (4/9).
Baca Juga: KPPU Beri Kisi-Kisi Agar Siap Bersaing Hadapi Era Ekonomi Digital
1. Tiga Perusahaan diberikan sanksi denda mencapai Rp 4 miliar
Dalam persidangan Ketua Sidang Majelis Hary Agustanto membacakan bahwa ketiga perusahaan dinyatakan terlibat dalam praktik persengkongkolan terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser bertujuan memenangkan salah satu perusahaan yang disepakati. Ketiga perusahaan dijatuhkan sanksi berupa denda yang harus disetorkan ke kas negara.
Untuk terlapor II yakni PT Usaha Sederhana Bersama, Majelis Komisi memberikan sanksi berupa denda Rp2.135.062.440, terlapor III yakni PT Fajar Pasir Lestari diberikan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar dan CV Cakrawala sebagai Terlapor IV didenda sebanyak Rp1 miliar.
Ketiga perusahaan diwajibkan menyetor denda ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan waktu selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ketiga terlapor wajib membayar denda paling lambat 1 tahun sejak dikeluarkan putusan,” kata Harry Agustanto.
Baca Juga: Menunggak Denda, KPPU akan Pidanakan 13 Perusahaan di Kalimantan