Pertama di Indonesia, Perwali untuk Menampung Air Hujan
Target 11 persen air hujan ditampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kota Balikpapan ditargetkan menjadi Kota yang pertama di Indonesia yang memiliki aturan tentang kewajiban menampung air hujan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan draft untuk pembuatan Peraturan Wali Kota terkait kewajiban untuk menampung air hujan telah selesai dibuat dan akan diajukan ke Wali Kota untuk disahkan pada tahun ini.
"Tahun ini, akan disahkan dan Balikpapan menjadi kota pertama di Indonesia yang memiliki aturan yang mewajibkan menampung air hujan," kata Suryanto ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, belum lama ini.
Baca Juga: Krisis Air, PDAM Balikpapan Kerahkan 20 Unit Mobil Tangki
1. Target 11 persen air hujan ditampung
Suryanto menjelaskan penerapan aturan menampung air hujan dilakukan untuk mengurangi jumlah debit air yang dihasilkan ketika musim hujan, sehingga diharapkan mampu mengurangi risiko banjir.
Selain itu, gerakan untuk menampung air hujan juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat agar tidak terlalu tergantung dengan pasokan air bersih dari PDAM.
Debit air hujan ditampung sebagian, sehingga tidak menyebabkan limpasan di saluran drainase yang ada.
"Hasil kajian tadi cukup 11 persen saja yang ditampung, sisanya terserap ke dalam tanah sudah bisa mengatasi masalah banjir sekaligus memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat," jelasnya.