RSHD Samarinda Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Upah Karyawan
Disnaker Samarinda sebut rumah sakit wajib bayar Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Puluhan eks dan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan tuduhan pelanggaran upah dilakukan pihak manajemen. Mereka mengaku belum memperoleh haknya sebagai karyawan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun di mana upah diterima tidak sesuai upah minimum regional (UMR) Provinsi Kaltim. Hingga bulan Desember 2022 lalu, karyawan hanya menerima separuh gaji dari besaran biasanya diterima.
"Kami sudah buat surat ke Disnaker kota mengenai anjuran tersebut, di mana kami menyetujui atas anjuran tersebut, dan menunggu risalah atas surat kami tersebut. Disnaker juga mengirim anjuran tersebut ke manajemen rumah sakit, namun kelihatannya tidak ada tanggapan," kata tim hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum-Komando Anak Putra Asli Kalimantan (LKBH-Kapak) Deny Boy dalam keterangan wartawan, Minggu (11/6/2023).
Baca Juga: RSHD Samarinda Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Upah Karyawan
1. Pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh RSHD akan dibawa ke ranah hukum
Deny mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim. Termasuk pula menyurati dan meminta tanggapan dari manajemen rumah sakit.
Jalan terakhir dengan menyelesaikan kasusnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna mengadili persoalan antara karyawan dan perusahaan.
Selain itu, Deny mengaku tidak segan membawa kasusnya ke laporan pidana. Mengingat pihak manajemen diduga tidak melaksanakan UU Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2023 tentang upah, dan tunjangan hari raya.
Apalagi diketahui, pihak perusahaan memanipulasi pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan di mana manajemen klaim mematuhi ketentuan nominal upah sesuai UMR.
"Tapi yang diterima karyawan di bawah UMR. Itu pelanggaran," ujarnya.
Lebih lanjut, Deny mengungkapkan, besaran nominal kewajiban perusahaan kepada eks maupun karyawan RSHD Samarinda yang mencapai Rp1 miliar. Angka tersebut akumulasi dari hak-hak eks dan 21 karyawan seperti di antarannya uang pesangon, kekurangan gaji sesuai UMR, dan THR.
"Apalagi BPJS juga tidak dibayar sejak bulan Oktober 2022 hingga saat ini," bebernya.
Baca Juga: Nasib Nahas Balita Terminum Air Bekas Nyabu di Samarinda