TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RSHD Samarinda Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Upah Karyawan

Disnaker Samarinda sebut rumah sakit wajib bayar Rp1 miliar

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Samarinda, IDN Times - Puluhan eks dan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan tuduhan pelanggaran upah dilakukan pihak manajemen. Mereka mengaku belum memperoleh haknya sebagai karyawan sesuai aturan ketenagakerjaan.  

Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun di mana upah diterima tidak sesuai upah minimum regional (UMR) Provinsi Kaltim. Hingga bulan Desember 2022 lalu, karyawan hanya menerima separuh gaji dari besaran biasanya diterima. 

"Kami sudah buat surat ke Disnaker kota mengenai anjuran tersebut, di mana kami menyetujui atas anjuran tersebut, dan menunggu risalah atas surat kami tersebut. Disnaker juga mengirim anjuran tersebut ke manajemen rumah sakit, namun kelihatannya tidak ada tanggapan," kata tim hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum-Komando Anak Putra Asli Kalimantan (LKBH-Kapak) Deny Boy dalam keterangan wartawan, Minggu (11/6/2023). 

Baca Juga: RSHD Samarinda Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Upah Karyawan

1. Pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh RSHD akan dibawa ke ranah hukum

ISTIMEWA

Deny mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim. Termasuk pula menyurati dan meminta tanggapan dari manajemen rumah sakit. 

Jalan terakhir dengan menyelesaikan kasusnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna mengadili persoalan antara karyawan dan perusahaan. 

Selain itu, Deny mengaku tidak segan membawa kasusnya ke laporan pidana. Mengingat pihak manajemen diduga tidak melaksanakan UU Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2023 tentang upah, dan tunjangan hari raya. 

Apalagi diketahui, pihak perusahaan memanipulasi pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan di mana manajemen klaim mematuhi ketentuan nominal upah sesuai UMR. 

"Tapi yang diterima karyawan di bawah UMR. Itu pelanggaran," ujarnya.

Lebih lanjut, Deny mengungkapkan, besaran nominal kewajiban perusahaan kepada eks maupun karyawan RSHD Samarinda yang mencapai Rp1 miliar. Angka tersebut akumulasi dari hak-hak eks dan 21 karyawan seperti di antarannya uang pesangon, kekurangan gaji sesuai UMR, dan THR.

"Apalagi BPJS juga tidak dibayar sejak bulan Oktober 2022 hingga saat ini," bebernya.

2. Dinas Ketenagakerjaan sudah keluarkan putusan, RSHD tak patuh

ISTIMEWA : Kepala Disnaker Kota Samarinda Wahyono Hadi Putro dan Hilman, mediator Disnaker Kota Samarinda.

Masih dalam persoalan sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda Wahyono Hadi Putro mengaku, sudah menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan terjadi di RSHD. Seperti mempertemukan dua pihak bersengketa antara perusahaan dan 21 tenaga kerja. 

Hasil mediasi ini, Wahyono menyatakan menerbitkan putusan anjuran di mana salah satu poin pentingnya adalah pihak RSHD harus membayar sesuai tuntutan eks dan karyawan. 

"Nominalnya banyak," ujarnya.

Pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, menurut Wahyono, mengidentifikasi pelanggaran dilakukan manajemen di antaranya soal upah hingga kontrak kerja. 

Namun kepada pemerintah daerah, kata Wahyono, manajemen RSHD tidak secara tegas menanggapi soal anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda. Mereka memang menerima putusan anjuran, namun menurut versi manajemen RSHD sendiri.

"Suratnya itu intinya menerima, tapi menurut versinya sendiri, menerima untuk dimusyawarahkan," paparnya.

3. RSHD dituding tak miliki itikad baik

ISTIMEWA : Rumah Sakit Haji Darjad Kota Samarinda

Karena itu, mediator Disnaker Samarinda Hilman menilai, RSHD tidak serius dalam penyelesaian masalah karyawan ini. Semestinya ada kesepakatan bersama yang dikuatkan dalam bentuk surat ditandatangani bersama untuk dilaksanakan. 

Sehingga saat tidak dilaksanakan, pihak RSHD bisa dianggap melakukan wanprestasi. Hal tersebut bahkan bisa menjadi dasar karyawan dan eks karyawan menggugat di pengadilan.

"Ini (RSHD) tidak mau. Begitu pula dari putusan anjuran itu kan sama. Itu tidak jauh berbeda dengan mediasi waktu itu," jelasnya.

Pihak RSHD hanya berempati sekaligus berjanji membayar hak-hak eks dan karyawannya. Namun di sisi lain, mereka pun mengaku terbelit masalah keuangan hingga tidak melaksanakan kewajibannya ini. 

"Ceritanya saja mau ada itikad baik, mau membayar, tapi tidak jelas kapan. Digantung kan ini," cetusnya.

Persoalan ini bisa dibawa dalam ranah PHI di mana hakim tentunya mempertimbangkan anjuran Disnaker Samarinda. Pihaknya selama ini mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Baca Juga: Nasib Nahas Balita Terminum Air Bekas Nyabu di Samarinda

Berita Terkini Lainnya