Wali Kota Balikpapan Ingatkan Protokol Kesehatan Menjelang Pilkada
Rencana akan ajukan Perda terkait jalannya Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pendaftaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, sempat jadi sorotan. Dimana adanya kerumunan massa dari masyarakat yang terjadi saat calon andalan melakukan pendaftaran.
Sore tadi, Pemerintah Kota Balikpapan ikut dalam webinar bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia. Salah satu poinnya yang dibahas mengenai protokol kesehatan dalam Pilkada.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menuturkan, protokol kesehatan dalam pilkada ini kembali dingatkan oleh Mendagri. Terutama pada saat hari H pemilihan yang perlu diantisipasi.
"Jadi perlu diantisipasi pada tanggal 23 (September), pada saat penetapan calon, di seluruh pemilihan. Jangan sampai nanti ada kerumunan massa yang berlebihan. Itu melanggar protokol kesehatan," tuturnya, saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Jumat (18/9).
Baca Juga: Duh, Nelayan di Kaltim Terancam dengan Raperda Zonasi Laut
Terkait tahapan Pilkada, Rizal menyampaikan, bahwa peraturan yang mengatur hal tersebut masih belum baku dan belum dipastikan yang mana akan dijadikan sebagai acuan. Saat ini persoalan tersebut masih terus menunggu petunjuk dari Mendagri, agar lebih jelas menjalankannya saat Pilkada berlangsung.
Disinggung mengenai peraturan daerah soal Pilkada, Rizal mengatakan, Pemerintah Kota Balikpapan belum sampai tahapan tersebut. Namun ia membenarkan terkait pembentukan perda agar dapat mengatur jalannya pemilihan.
"Ya, perda. Karena kalau ada sanksi itu harusnya perda. Nanti memang akan kita arahkan dan meminta kepada DPRD untuk menindaklanjuti perda itu," terangnya.
1. Peraturan yang mengatur Pilkada masih belum pasti
Baca Juga: Nama di Kartu NPWP Tak Sesuai, Rahmad Mas'ud Lolos Tes Kesehatan
Baca Juga: 311 Pasien Isolasi Mandiri di Samarinda Disorot Satgas COVID-19