Nama di Kartu NPWP Tak Sesuai, Rahmad Mas'ud Lolos Tes Kesehatan 

Dianggap layak jadi kontestan

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan bahwa pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud-Thohari Azis dinyatakan lolos dalam pemeriksaan kesehatan.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakif, yang menyatakan bahwa pasangan bakal calon Kepala Daerah Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz layak untuk menjadi kontestan dalam Pilkada serentak di Kota Balikpapan.

"Dari hasil pemeriksaan kesehatan, kedua lolos pemeriksaan kesehatan dan layak menjadi kontestan di Pilkada," katanya ketika diwawancarai wartawan usai konferensi pers di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Jumat (18/9).

 

1. Nama di kartu NPWP Rahmad Mas'ud tidak sesuai

Nama di Kartu NPWP Tak Sesuai, Rahmad Mas'ud Lolos Tes Kesehatan Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha (IDN Times /Haikal)

Meski sudah dinyatakan lolos dalam proses pemeriksaan kesehatan, Ketua KPU Balikpapan menjelaskan dari hasil pemeriksaan administrasi terhadap berkas kelengkapan yang diserahkan pasangan ketika mendaftar ke KPU Kota Balikpapan ditemukan ada dua hal yang harus diperbaiki.

Pertama, dari hasil pemeriksaan administrasi terhadap berkas pasangan calon ditemukan ada kesalahan dalam pengisian formulir pendaftaran yang diserahkan kepada KPU Kota Balikpapan.

Yang kedua, dari hasil pemeriksaan juga ditemukan ketidak sesuaian nama salah satu pasangan bakal calon yakni Rahmad Mas'ud dalam Kartu NPWP.

Sesuai dengan kartu indentitas e KTP yang diserahkan tertera nama Rahmad Mas'ud, sedangkan dalam kartu NPWP hanya tertulis Rahmad.

"Kami serahkan kepada tim pasangan calon untuk melakukan perbaikan," jelasnya.

 

2. KPU studi banding ke Makassar

Nama di Kartu NPWP Tak Sesuai, Rahmad Mas'ud Lolos Tes Kesehatan Konferensi pers hasil pemeriksaan kesehatan calon di KPU Kota Balikpapan (IDN Times/Haikal)

Dalam kesempatannya, ia juga menjelaskan hasil kunjungan kerja yang dilakukan oleh KPU Kota Balikpapan dan Bawaslu Kota Balikpapan bersama Komisi I DPRD Kota Balikpapan.

"Kami diminta untuk mendampingi komisi I DPRD Kota Balikpapan untuk melakukan kunjungan kerja ke Makassar. Tujuan kami salah satunya adalah untuk mengetahui potensi-potensi hukum terkait pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal," tungkasnya.

Kota Makassar pernah melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal pada tahun 2018 lalu, dengan hasil kemenangan kolom kosong.

 

3. Tingkat partisipasi bisa menurun

Nama di Kartu NPWP Tak Sesuai, Rahmad Mas'ud Lolos Tes Kesehatan Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (http://updatenews.co.id/dua-kandidat-bapaslon-pilkada-pandeg)

Ia menjelaskan kunjungan kerja ke Makassar tersebut juga bertujuan untuk mempelajari potensi lain terkait pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal seperti masalah tingkat partisipasi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pemungutan suara.

"Dari hasil studi banding kami ke Makassar memang ditemukan dari pengalaman Pilkada di Makassar bahwa tingkat partisipasi menurun," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tidak ada larangan yang menyebut untuk melakukan kampanye kolom kosong selama tidak melanggar aturan seperti membawa SARA dan mendiskreditkan salah satu calon.

 

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya