924 Gram Ganja Kering Berhasil Digagalkan Peredaran di Balikpapan
Para tersangka gunakan modus jasa ekspedisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Sebanyak 924 gram bruto tanaman ganja kering berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan dan Bea Cukai di salah satu jasa pengiriman setempat.
Barang haram tersebut diketahui diselundupkan dari Kota Medan dan akan diedarkan ke Balikpapan. Ada tiga tersangka yang diamankan, yakni SG alias OK (24), JH alias JEK (23), dan DE (26).
Kepala BNNK Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) Risnoto mengungkapkan, ketiganya diamankan setelah pihaknya menerima informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa ekspedisi.
"Kemudian kami lakukan pendalaman dan membentuk tim gabungan bersama di Bea Cukai. Kami lakukan pengintaian di hari Rabu (6/7/2022) sampai menangkap tersangka pertama berinisial SG," terangnya, saat konferensi pers siang tadi, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Sirene Detik-Detik Proklamasi HUT Kemerdekaan RI di Balikpapan
1. Kronologis pengungkapan kasus
Saat itu , SG tertangkap tangan mengambil paket ganja tersebut di tempat jasa pengiriman. Saat diinterogasi, SG mengaku jika dirinya diperintah mengambil paket tersebut oleh JH.
JH sendiri diamankan di sebuah perumahan yang ada di kawasan Gunung Samarinda Baru. Dari situ BNNK kembali mendapat informasi adanya pelaku lainnya, yakni DE.
"JH ini mengatakan kalau barangnya ini milik bersama tersangka DE. Tersangka DE ini kami amankan saat tengah berada di salah satu kafe di Balikpapan Timur," papar Risnoto.
Dari keterangan para tersangka mereka rupanya sudah beberapa kali melakukan pembelian ganja melalui media online dan pengiriman lewat jasa ekspedisi.
Baca Juga: 1.804 Warga Binaan di Balikpapan Diusulkan Dapat Potongan Masa Tahanan