TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

924 Gram Ganja Kering Berhasil Digagalkan Peredaran di Balikpapan 

Para tersangka gunakan modus jasa ekspedisi

BNNK Balikpapan saat akan memusnahkan 854 ganja kering (IDN Times/Riani Rahayu)

Balikpapan, IDN Times - Sebanyak 924 gram bruto tanaman ganja kering berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan dan Bea Cukai di salah satu jasa pengiriman setempat.

Barang haram tersebut diketahui diselundupkan dari Kota Medan dan akan diedarkan ke Balikpapan. Ada tiga tersangka yang diamankan, yakni SG alias OK (24), JH alias JEK (23), dan DE (26).

Kepala BNNK Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) Risnoto mengungkapkan, ketiganya diamankan setelah pihaknya menerima informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa ekspedisi.

"Kemudian kami lakukan pendalaman dan membentuk tim gabungan bersama di Bea Cukai. Kami lakukan pengintaian di hari Rabu (6/7/2022) sampai menangkap tersangka pertama berinisial SG," terangnya, saat konferensi pers siang tadi, Kamis (18/8/2022). 

Baca Juga: Sirene Detik-Detik Proklamasi HUT Kemerdekaan RI di Balikpapan 

1. Kronologis pengungkapan kasus

Para tersangkan yang diamankan BNNK Balikpapan (IDN Times/Riani Rahayu)

Saat itu , SG tertangkap tangan mengambil paket ganja tersebut di tempat jasa pengiriman. Saat diinterogasi, SG  mengaku jika dirinya diperintah mengambil paket tersebut oleh JH.

JH sendiri diamankan di sebuah perumahan yang ada di kawasan Gunung Samarinda Baru. Dari situ BNNK kembali mendapat informasi adanya pelaku lainnya, yakni DE. 

"JH ini mengatakan kalau barangnya ini milik bersama tersangka DE. Tersangka DE ini kami amankan saat tengah berada di salah satu kafe di Balikpapan Timur," papar Risnoto.

Dari keterangan para tersangka mereka rupanya sudah beberapa kali melakukan pembelian ganja melalui media online dan pengiriman lewat jasa ekspedisi.

2. Balikpapan dijadikan pasar ganja

BNNK Balikpapan saat menunjukkan barang bukti ke hadapan awak media (IDN Times/Riani Rahayu)

Lewat pengungkapan ini, BNNK mendapatkan fakta bahwa rupanya Kota Balikpapan ingin dijadikan pasar peredaran ganja. Salah satunya melalui kafe-kafe yang ada di Kota Beriman ini.

Hal itu juga diakui oleh salah satu tersangka DE yang kebetulan ditangkap di sebuah kafe. Di mana peredaran ganja ini memang sengaja mengisar ke kalangan anak muda.

"Ya tujuannya memang pelajar dan mahasiswa, usia-usia 23 sampai 26 tahun," ucapnya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka SG, JH, dan DE dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 1.804 Warga Binaan di Balikpapan Diusulkan Dapat Potongan Masa Tahanan

Berita Terkini Lainnya