Bea Cukai Balikpapan Tindak Ribuan Rokok dengan Pita Cukai Palsu
Miras sampai narkoba juga berhasil ditindak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Sepanjang tahun 2022, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan berhasil melakukan penindakan sebanyak 1394 kali. Di mana penindakan tersebut diadministrasikan melalui Surat Bukti
Penindakan (SBP) dengan 187 Berita Acara Penengahan.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Balikpapan Tri Hartono menyampaikan, dari jumlah tersebut terdapat penindakan 486.940 batang rokok.
"Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp380.511.248," terangnya, kepada IDN Times, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Pertamina di Balikpapan Sukses Gelar Lomba Kreativitas Pelajar
1. Amankan pelaku pemalsuan pita cukai untuk rokok
Di mana, lanjutnya, pengungkapan tersebut dilakukan pada bulan Maret 2022 lalu. Saat itu pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial B karena melakukan pemalsuan pita cukai pada kemasan rokok.
"Sementara kasusnya juga sudah berjalan di pengadilan, tersangka kemarin dikenakan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," jelasnya.
Selain rokok, Bea Cukai Balikpapan juga sempat melakukan penindakan di salah satu hotel di Balikpapan, yang izin jual minuman di hotel tersebut telah kadaluwarsa.
Baca Juga: Terjebak Macet, Ojol Wanita Balikpapan Viral Atur Lalu Lintas