TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IMB Diganti PBG, Begini Cara Pengurusannya Melalui Online 

Cek laman web untuk pengurusan izinnya..

Ilustrasi pembangunan (dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) usai mengganti izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Adapun layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG berbasis web untuk mempermudah masyarakat memperoleh izin PBG sebagai pengganti IMB. Tak perlu bingung, berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan.

1. Jika bingung, dapat menghubungi DPU kota Balikpapan

Ilustrasi infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

Layanan tersebut juga dapat diakses melalui SIMBG berbasis web ini, yakni di http://simbg.pu.go.id.

Beberapa hal yang tercantum di dalamnya di antaranya izin PBG, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.

"Bagi para pemohon yang memerlukan arahan atau informasi lebih detail terkait pelayanan SIMBG, bisa datang ke Sekretariat SIMBG di kantor DPU kota Balikpapan atau melalui IG simbgbalikpapan," kata Sub Koordinator Pembangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Habiburrahman, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Beli Tiket Bus Damri Rute Balikpapan-IKN Bakal Pakai Sistem Online

2. Syarat pemohon

Unsplash/Glenn Carstens-Peters

Dia menyampaikan, pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG berbasis web untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG maupun SLF. Dalam menu "Pemohon" di laman http://simbg.pu.go.id

"Pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya," jelasnya.

3. Cara mendaftar sebagai pemohon

ilustrasi persetujuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut ini cara mendaftar sebagai pemohon :

  1. Buka tautan http://simbg.pu.go.id di browser.
  2. Setelah laman ditampilkan, pada menu beranda akan ada opsi untuk Anda pilih yakni "Daftar" dan "Masuk", klik opsi "Daftar". Anda juga dapat mengakses opsi ini pada bagian atas laman beranda.
  3. Selanjutnya akan ditampilkan form pendaftaran, isi data yang diminta seperti "Daftar Sebagai", "Alamat Email", "Kata Sandi", dan "Kode Keamanan", kemudian klik centang pada bagian yang menyatakan bahwa Anda menyetujui ketentuan dan syarat yang berlaku. Setelah itu klik "Kirim".
  4. Setelah itu, Anda akan dikirimi email untuk proses verifikasi. Buka tautan "Verifikasi" pada email yang diterima dan Anda akan dibawa ke laman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon.
  5. Setelah melengkapi Data Diri Pemohon, selanjutnya Klik "Simpan", dan proses pendaftaran diri sebagai pemohon telah berhasil

Baca Juga: Ini Fakta Menarik tentang Samarinda yang Wajib Kalian Tahu

Berita Terkini Lainnya