IMB Diganti PBG, Begini Cara Pengurusannya Melalui Online
Cek laman web untuk pengurusan izinnya..
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) usai mengganti izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Adapun layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG berbasis web untuk mempermudah masyarakat memperoleh izin PBG sebagai pengganti IMB. Tak perlu bingung, berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan.
1. Jika bingung, dapat menghubungi DPU kota Balikpapan
Layanan tersebut juga dapat diakses melalui SIMBG berbasis web ini, yakni di http://simbg.pu.go.id.
Beberapa hal yang tercantum di dalamnya di antaranya izin PBG, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.
"Bagi para pemohon yang memerlukan arahan atau informasi lebih detail terkait pelayanan SIMBG, bisa datang ke Sekretariat SIMBG di kantor DPU kota Balikpapan atau melalui IG simbgbalikpapan," kata Sub Koordinator Pembangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Habiburrahman, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Beli Tiket Bus Damri Rute Balikpapan-IKN Bakal Pakai Sistem Online
Baca Juga: Ini Fakta Menarik tentang Samarinda yang Wajib Kalian Tahu