Jaksa Tetapkan Dua ASN di Nunukan Tersangka Korupsi Septic Tank
Keduanya ASN di DPUPRPKP Nunukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nunukan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi proyek septic tank di pemda setempat. Ini adalah Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni pria berinisial ZS dan wanita berinisial E, yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di DPUPRPKP Nunukan.
“Iya betul, kami amankan dua lagi tersangka statusnya ASN. ZS di bagian PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan E mantan Kabid PKP di DPUPRPKP Nunukan,” ujar Kajari Nunukan Teguh Ananto, saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Kejari Nunukan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tangki Septik
1. Kedua tersangka terbukti bersekongkol dengan empat tersangka sebelumnya
Teguh menuturkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari mendapatkan tiga alat bukti yang menyatakan keduanya diduga terlibat dalam korupsi tersebut. Di mana keduanya terbukti melakukan persekongkolan dengan empat tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.
“Kami lakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka kemarin selama empat jam juga dari pengembangan empat tersangka sebelumnya itu, keduanya memang terlibat dan bersekongkol,” terangnya.
Baca Juga: Narapidana Di Lapas Nunukan Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri