TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jatam Mendesak Investigasi Pencemaran di Sungai Palakan-Santan

Hentikan izin PT IMM demi kehidupan masyarakat

(IDN Times/dok. Jatam Kaltim)

Balikpapan, IDN Times - Sejumlah aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim)  menggelar aksi kreatif di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan seksi Wilayah II di Samarinda hari ini, Selasa (23/11/2021).

Mereka mendesak BPPHLHK agar melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan sanksi kepada PT Indominco Mandiri karena diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran lingkungan hidup di Sungai Palakan-Santan.

Pasalnya, tambang batu bara di hulu sungai tersebut telah meningkatkan intensitas banjir serta kekhawatiran mengenai risiko dampak lingkungan dan keselamatan jiwa warga dari keberadaan 53 lubang bekas tambang.

Selain itu, lubang-lubang bekas tambang batu bara ini juga ditemukan beracun. Terbukti dari hasil investigasi yang dilakukan oleh JATAM dan #BersihkanIndonesia menggunakan metode pengambilan sampel air di tiga titik lokasi, bahwa PT IMM telah melanggar Peraturan Daerah Kaltim No 02 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

"Oleh karena itu tim JATAM menemukan bahwa PT IMM telah gagal dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidupnya," jelas Pradarma Rupang, Selaku Dinamisator JATAM Kaltim.

Baca Juga: Para Tokoh di Kaltim Ramai-Ramai Kritisi soal Tambang Balikpapan

1. Sejumlah instansi lalai dalam pengawasan

(IDN Times/dok. JATAM Kaltim)

Sebagai informasi, luas lubang tambang itu yang ada Palakan-Santan mencapai  2.823,73 hektare atau setara dengan 32 kali luas kompleks olahraga Palaran di Samarinda.

Ada di lokasi tersebut yang diambil sampel airnya untuk membuktikan jika air di kawasan tersebut tercemar. Yakni titik pertama di aliran settling pond atau kolam penampungan air limbah SP-34, titik kedua di badan Sungai Palakan dan titik ketiga di muara Sungai Palakan yang bertemu dengan Sungai Santan.

Tentunya, beberapa instansi akhirnya memegang tanggung jawab akibat dari kelalaian ini.

"Jika mengacu pada dokumen rencana pengelolaan lingkungan PT IMM, terdapat sejumlah instansi disebutkan harus bertanggung jawab atas pengawasan serta turut lalai dalam melakukan pengawasan,” tambah Pradarma Rupang.

2. Berpengaruh terhadap masyarakat

Dokumentasi Pribadi

Poin inilah yang menjadi permasalahan. Di mana lubang-lubang bekas tambang batu bara beracun ini akan diwariskan dan dibebankan pada pemerintah dan warga setempat. Kerusakan ekosistem Sungai Palakan dan Santan pastinya memengaruhi kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di sepanjang sungai.

“Bagi masyarakat yang berada di sepanjang ekosistem Sungai Palakan dan Santan, sungai bukan saja menjadi sumber penghidupan dan produksi masyarakat dari ekonomi perikanan dan perkebunan kelapa," kata Taufik Iskandar, warga sekaligus Ketua Kelompok Tani Muda Santan.

Namun, lanjutnya, sungai erat kaitannya dengan identitas sejarah mereka sendiri. Contohnya penamaan tiga desa mulai dari Desa Santan Hulu, Santan Tengah dan Desa Santan Hilir semuanya menggunakan penamaan berdasarkan aliran sungai. 

3. Keterlibatan BPJS dalam tambang batubara

Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Di waktu bersamaan, di Jakarta, JATAM, Trend Asia dan ENTER Nusantara yang tergabung dalam Gerakan #BersihkanIndonesia menggelar aksi kreatif damai di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendesak lembaga jaminan dana sosial pekerja milik negara ini berhenti terlibat dalam investasi yang merusak lingkungan dan hidup masyarakat di Kaltim.  

Dilaporkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 1,16% saham atau sebanyak 13.074.500 lembar saham di perusahaan tambang batu bara PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), yang anak perusahaannya yakni PT Indominco Mandiri (IMM) juga diduga mencemari Sungai Palakan dan Sungai Santan di Kutai Kartanegara (Kukar). 

Bukti dugaan kuat pencemaran sungai itu terdapat dalam laporan terbaru JATAM dan #BersihkanIndonesia berjudul “Membunuh Sungai: Bagaimana Pertambangan Batu bara Indominco Mandiri Meninggalkan Warisan Maut dan Meracuni Air Sungai Palakan-Santan di Kalimantan Timur”.

Dengan memiliki 13 juta lebih lembar saham di perusahaan tambang itu, nilai investasi BPJS diperkirakan lebih dari Rp263,778 miliar berdasarkan dengan harga penawaran pada penutupan perdagangan bursa saham Indonesia, Senin, 22 November 2021.

Dalam laporan di media, PT IMTG membukukan laba bersih senilai Rp3,85 triliun dengan kurs Rp14.200 sampai kuartal III tahun 2021. Angka ini meroket hingga tujuh kali lipat dari laba bersih periode yang sama pada tahun lalu.

4. Desak pemerintah tak lanjutkan izin PT IMM

www.karyaone.co.id

Keuntungan yang diperoleh BPJS dengan menginvestasikan dana publik dan pekerja di perusahaan tambang ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Dalam investigasi JATAM terkait praktik bisnis PT Indominco, ditemukan banyak pelanggaran pada standar kualitas air dan limbah, pencemaran, lenyapnya biota endemik di Sungai Santan dan Palakan.

JATAM, Tani Muda Santan, ENTER Nusantara, Trend Asia dan Gerakan #BersihkanIndonesia mendesak investor yang terafiliasi dengan PT IMM untuk mengevaluasi kebijakan mereka dalam kepemilikan saham di PT IMTG. Tiga investor dan pemilik saham yang diekspos di antaranya Banpu Minerals dari Singapura, Employees Provident Fund (EPF) yang merupakan perusahaan pengelola dana pensiun milik pekerja, berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Dewan Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang terafiliasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia.

“Jika DJS JHT dan BPJS Indonesia tidak melakukan evaluasi dan mencabut investasinya maka perusahan ini bisa disebut turut berkontribusi terhadap penghancuran lingkungan hidup dan krisis iklim di Kalimantan Timur dan bahkan Indonesia,” ujar Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional .

Di Kaltim, Rupang turut bersuara dan mendesak agar temuan hasil investigasi dalam laporan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya. Melakukan audit, evaluasi dan pemberian sanksi hingga penegakan hukum. Pihaknya juga mendesak pemerintah pusat dan Provinsi Kaltim untuk tidak melanjutkan perpanjangan kontrak PT IMM pada tahun 2028.

Baca Juga: Bekas Lubang Tambang Tanpa Reklamasi di Kaltim 

Berita Terkini Lainnya