TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keistimewaan Kepala Otoritas IKN Nusantara, Setingkat Menteri!

Diminta kewenangan seluas-luasnya untuk kepala otorita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Balikpapan, IDN Times - Setelah Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai pusat ibu kota negara baru, beberapa hal mengenai pemerintahannya pun kini telah diatur.

Dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, jika Nusantara akan dipimpin oleh kepala kawasan otoritas. Sejalan dengan itu, ada beberapa keistimewaan yang diterima oleh orang yang akan memimpin IKN baru ini. 

Di antaranya wilayah yang dipimpinnya akan menjadi provinsi dengan status daerah khusus.

"Jadi kepala kawasan otoritas setingkat menteri, tapi bentuk pemerintahannya sendiri adalah setingkat provinsi," ucap Tito, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Alokasi Awal Pembangunan IKN Nusantara Sebesar Rp46 Triliun

1. Memimpin secara leluasa dan fleksibel

Presiden Jokowi (pegang payung) saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Tito menyampaikan, keistimewaan lainnya Kepala Otoritas IKN Nusantara juga diberikan kewenangan seluas-luasnya terhadap urusan pemerintahan yang didelegasikan konkuren. Sehingga kepala otoritas memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan IKN supaya tak terikat dengan kementerian lembaga. 

"Juga tidak terikat dengan peraturan daerah di sekitarnya," ucap dia. 

Lanjut dia, diperkirakan cukup dalam satu bulan penerapan mengenai tata cara pemerintahan tersebut sudah dapat dilakukan.

2. Memberikan pemahaman kepada kepala daerah lain

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Untuk menjalankan sistem pemerintahan seperti itu, Tito akan membicarakannya dengan semua kepala daerah dan wilayah di Kaltim. Serta Dewan Perwakilan Rakyat di daerah masing-masing.

"Supaya mereka bisa memahami bahwa akan ada pengurangan kekuasaan wilayah dan kependudukan," ujarnya. 

Baca Juga: Ini Penjelasan tentang Kepala Otoritas IKN Nusantara

Berita Terkini Lainnya