MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Uji Materi UU Provinsi Kalsel
Panel hakim beri masukan, kuasa hukum diberi waktu 14 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana tiga gugatan uji materi pengesahan Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (23/5/2022). Pengesahan UU yang menuai pro dan kontra di antara masyarakat Kalsel.
Tiga perkara tersebut, yakni perkara Nomor 58/PUU-XX/2022 dengan pemohon Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin dan sejumlah pemohon perseorangan. Yang kedua, perkara Nomor 59/PUU-XX/2022 oleh pihak yang sama dengan pemohon satu dan mengajukan uji materiil.
Dan yang ketiga, perkara Nomor 60/PUU-XX/2022 diajukan oleh Wali Kota Banjarmasin dan Ketua DPRD Kalsel. Sidang ini dipimpin oleh Panel Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Polda Kaltim Lakukan Ramp Check Transportasi Umum
1. Berpengaruh besar pada sektor ekonomi
Selama sidang berlangsung, Dirut Borneo Law Firm (BLF) Muhammad Pazri selaku kuasa hukum yang mewakili para pemohon menyampaikan alasan utama permohonan uji materi UU Provinsi Kalsel ini. Di mana tidak adanya partisipasi masyarakat dalam pemindahan ibu kota Kalsel ini membawa pengaruh cukup besar ke banyak pihak, termasuk pada sektor ekonomi.
Seperti yang diketahui, Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalsel juga dikenal sebagai pintu gerbang perdagangan antar kota karena letak geografis yang strategis. Lewat UU itu, ibu kota Provinsi Kalsel akhirnya dipindahkan ke Banjarbaru.
Bagi pemohon pertama, Pazri menerangkan, pemindahan pusat daerah ini dari segi ekonomi dapat menghantam sektor kuliner, konstruksi dan penyedia akomodasi.
Belum lagi hantaman COVID-19 dan harga kebutuhan pokok naik. Yang seharusnya alokasi APBD provinsi digunakan untuk kesejahteraan masyarakat namun harus beralih ke proyek pemindahan, yang pastinya membutuhkan biaya cukup besar.
Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel yang Memperoleh Penentangan