TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Uji Materi UU Provinsi Kalsel

Panel hakim beri masukan, kuasa hukum diberi waktu 14 hari

Sidang gugatan UU Provinsi Kalsel yang baru melalui daring (istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana tiga gugatan uji materi pengesahan Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (23/5/2022). Pengesahan UU yang menuai pro dan kontra di antara masyarakat Kalsel. 

Tiga perkara tersebut, yakni perkara Nomor 58/PUU-XX/2022 dengan pemohon Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin dan sejumlah pemohon perseorangan. Yang kedua, perkara Nomor 59/PUU-XX/2022 oleh pihak yang sama dengan pemohon satu dan mengajukan uji materiil. 

Dan yang ketiga, perkara Nomor 60/PUU-XX/2022 diajukan oleh Wali Kota Banjarmasin dan Ketua DPRD Kalsel. Sidang ini dipimpin oleh Panel Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Polda Kaltim Lakukan Ramp Check Transportasi Umum

1. Berpengaruh besar pada sektor ekonomi

twisata.com

Selama sidang berlangsung, Dirut Borneo Law Firm (BLF) Muhammad Pazri selaku kuasa hukum yang mewakili para pemohon menyampaikan alasan utama permohonan uji materi UU Provinsi Kalsel ini. Di mana tidak adanya partisipasi masyarakat dalam pemindahan ibu kota Kalsel ini membawa pengaruh cukup besar ke banyak pihak, termasuk pada sektor ekonomi.

Seperti yang diketahui, Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalsel juga dikenal sebagai pintu gerbang perdagangan antar kota karena letak geografis  yang strategis. Lewat UU itu, ibu kota Provinsi Kalsel akhirnya dipindahkan ke Banjarbaru.  

Bagi pemohon pertama, Pazri menerangkan, pemindahan pusat daerah ini dari segi ekonomi dapat menghantam sektor kuliner, konstruksi dan penyedia akomodasi.

Belum lagi hantaman COVID-19 dan harga kebutuhan pokok naik. Yang seharusnya alokasi APBD provinsi digunakan untuk kesejahteraan masyarakat namun harus beralih ke proyek pemindahan, yang pastinya membutuhkan biaya cukup besar.

2. Kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel jelas dalam UU

Ditjen Aptika, Kominfo

Pazri kembali menerangkan, tentunya bukan perkara mudah mengubah persepsi masyarakat luas mengenai kedudukan ibu kota provinsi Kalsel. Di mana sejak dulu nama Banjarmasin-lah yang masuk dalam UUD 1945 sebagai pusat daerah Bumi Lambung Mangkurat. 

Hal itulah yang membuat para pemohon dua meminta agar dilakukan uji materi, untuk memastikan kelayakan pemindahan tersebut. Bersamaan dengan itu, pemohon ketiga melalui Lukman Fadlun pun turut menyinggung tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam pemindahan ibu kota provinsi Kalsel, secara umum.

Sedangkan secara khusus tidak ada dari DPR RI yang turun langsung ke Banjarmasin untuk menampung aspirasi rakyat. Bahkan rencana pemindahan ibu kota provinsi ini pun sampai tak diketahui oleh Pemerintah dan DPRD di Banjarmasin.

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel yang Memperoleh Penentangan 

Berita Terkini Lainnya