Polda Kaltara Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Pare-Pare
Pelaku 3 kali mengirim sabu-sabu ke Sulsel dengan kapal laut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tarakan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan pengiriman 21.185, 51 gram atau 21 kilogram narkotika golongan I jenis sabu yang rencananya akan dikirim ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pelaku berinisial J (40), seorang buruh harian lepas yang berperan sebagai kurir.
Kabid Humas Polda Kaltara Komisaris Besar Pol Budi Rachmat mengungkapkan, pelaku ditangkap saat berada di Pelabuhan Malundung Tarakan.
"Tim Opsnal Ditreskoba Polda Kaltara terima informasi malamnya akan ada pengiriman sabu menuju Pare-Pare, kemudian besoknya sekitar pukul 07.30 Wita pelaku berhasil diamankan," terangnya, melalui keterangan rilisnya, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Tuduhan Pungli, Polda Kaltara OTT Tiga Pegawai KSOP Tarakan
1. Diduga barang berasal dari Malaysia
Saat diamankan, pelaku J akan mengirim sabu tersebut melalui Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang. Namun saat ditemui polisi, paket sabu yang dibungkus menggunakan kotak gabus tersebut telah diserahkan ke buruh.
"Tim Opsnal kemudian melanjutkan dengan mencari buruh yang dimaksud. Rupanya saat dibuka benar, kotak tersebut berisi sabu. Ada dua kotak," terangnya.
Budi merincikan, dari dua kotak gabus tersebut polisi menemukan satu kotak berisi 11 bungkus dan satu lagi berisi 10 bungkus sabu. Di mana barang semua barang haram itu diletakkan di dasar gabus dan ditimpa dengan ikan bandeng.
Diduga zat berbahaya tersebut berasal dari Negeri Jiran, Malaysia.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Sadis Sepupu di Tarakan, demi Uang Rp200 Juta