Puluhan PMI Ilegal di Perbatasan Dipulangkan Kembali ke Daerah Asal
Polisi amankan tujuh penyalur PMI Ilegal di Nunukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Sebanyak 30 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal digagalkan Polres Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara). PMI yang berniat masuk ke Malaysia ini dipulangkan kembali ke daerah asalnya masing-masing.
Untuk kepulangan mereka, polisi pun berkoordinasi dengan Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Kapolres Nunukan Ajun Komisaris Besar Polisi Ricky Hadiyanto menyebut, para PMI ilegal tersebut berasal dari beberapa wilayah di Pulau Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dari wilayah Sulsel itu ada 18 orang (PMI), Sulteng 8 orang, sedangkan dari NTT sebenarnya 4 orang," terangnya, saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Balita di Kaltara ini Meninggal, Teridentifikasi Gagal Ginjal Akut
1. Kronologis penangkapan para tersangka
Sebelumnya, Ricky menjelaskan, selama rentang waktu November sampai Desember 2022, pihaknya telah mengamankan tujuh orang yang bertugas menyalurkan para PMI ilegal tersebut melalui beberapa pelabuhan di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Di mana para tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda.
"Untuk tersangka HE, KA, dan AK kami amankan di dermaga tradisional pangkalan Hj Putri, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, yang saat itu membawa 10 orang tenaga kerja ilegal asal Sulawesi Selatan pada, 26 November 2022 lalu," terangnya.
Baca Juga: Jajakan Diri di MiChat, 4 PSK Ditangkap Polres Nunukan