TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! Oknum TNI Balikpapan yang Bunuh Kekasihnya Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa juga dipecat dari militer

Sidang putusan kasus pembunuhan oknum TNI Balikpapan kepada kekasihnya, Selasa (23/11/2021) (IDN Times/Riani Rahayu)

Balikpapan, IDN Times - Oknum TNI Balikpapan Praka Muhammad Abdul Mutholib yang membunuh kekasihnya Rizki Rahmadini, akhirnya diputuskan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 1 Maret 2021 lalu. Di hadapan hakim dan tamu persidangan, terdakwa yang berdiri di tengah-tengah hanya bisa mendengarkan semua apa yang telah diperbuatnya hingga dituntut kurungan penjara seumur hidup. 

Sore ini menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh pihak keluarga. Usai hakim melontarkan putusan hukuman seumur hidup, ruang sidang pun riuh dipenuhi suara teriakan dari pihak keluarga.

Meski sedih, namun ungkapan rasa syukur tak henti keluar dari bibir mereka, yang menandakan puas dengan sidang putusan yang ditetapkan hakim.

"Hakim memutuskan, saudara Muhammad Abdul Mutholib menjalani hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, serta denda Rp10 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-07 di Balikpapan, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Perjuangan Ayah di Balikpapan Menuntut Hukuman Mati Pada Oknum TNI

1. Pasal yang dikenakan

Praka Muhammad Abdul Mutholib langsung diborgol usai persidangan, (IDN Times/Riani Rahayu)

Berdasarkan penjelasan pengadilan militer, yakni melalui Humas Dilmil I-07 Mayor CHK. Tatang Sujana Krida SH. MH bahwa putusan tersebut ditentukan setelah melalui serangkaian penyelidikan, di mana tindakan terdakwa Mutholib memang masuk dalam kasus pembunuhan berencana. 

Dengan pasal yang disematkan yaitu Pasal 340 KUHP dengan Pembunuhan berencana dan Pasal 221 tentang mempersukar penyelidikan, menghancurkan, menghilangkan barang bukti sebagaimana kejahatan tersebut dilakukan.

"Salah satunya handphone korban yang dibakar, motor korban yang dipreteli, sehingga mempersulit penyelidikan," jelasnya. 

Sementara, saksi yang sempat turun tangan membongkar sepeda motor korban, kata Tatang, tak akan dikenakan hukuman. Sebab para saksi sendiri awalnya tak mengetahui kejadian ini dan tak menerima imbalan apa pun dari hasil kerjanya. 

2. Diberi waktu 7 hari

Terdakwa Praka Muhammad Abdul Mutholib berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait hasil putusan, (IDN Times/Riani Rahayu)

Setelah putusan dibacakan saat di ruang sidang, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa Mutholib untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam upaya pengajuan banding. 

Dari hasil obrolan mereka, Praka Mutholib kembali ke tengah sidang dan menyampaikan masih memikirkan permintaan pengajuan keberatan dari hasil sidang.

Tatang menjelaskan, setelah sidang ini terdakwa Mutholib diberi waktu selama 7 hari, terhitung mulai besok.

"Apabila terdakwa tidak mengambil sikapnya, maka kami anggap dia  menerima hasil sidang ini," ucapnya. 

Soal barang bukti, Tatang menyebut, apa yang telah disertakan dalam sidang itulah yang menjadi acuan mereka. Sementara untuk bukti lainnya yang belum ditemukan, pihaknya tak bisa campur tangan lebih jauh.

Baca Juga: Aksi Sadis Oknum TNI Balikpapan, Habisi Kekasih dan Buang Jasadnya

Berita Terkini Lainnya