Sah! Oknum TNI Balikpapan yang Bunuh Kekasihnya Dihukum Seumur Hidup
Terdakwa juga dipecat dari militer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Oknum TNI Balikpapan Praka Muhammad Abdul Mutholib yang membunuh kekasihnya Rizki Rahmadini, akhirnya diputuskan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 1 Maret 2021 lalu. Di hadapan hakim dan tamu persidangan, terdakwa yang berdiri di tengah-tengah hanya bisa mendengarkan semua apa yang telah diperbuatnya hingga dituntut kurungan penjara seumur hidup.
Sore ini menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh pihak keluarga. Usai hakim melontarkan putusan hukuman seumur hidup, ruang sidang pun riuh dipenuhi suara teriakan dari pihak keluarga.
Meski sedih, namun ungkapan rasa syukur tak henti keluar dari bibir mereka, yang menandakan puas dengan sidang putusan yang ditetapkan hakim.
"Hakim memutuskan, saudara Muhammad Abdul Mutholib menjalani hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, serta denda Rp10 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-07 di Balikpapan, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Perjuangan Ayah di Balikpapan Menuntut Hukuman Mati Pada Oknum TNI
1. Pasal yang dikenakan
Berdasarkan penjelasan pengadilan militer, yakni melalui Humas Dilmil I-07 Mayor CHK. Tatang Sujana Krida SH. MH bahwa putusan tersebut ditentukan setelah melalui serangkaian penyelidikan, di mana tindakan terdakwa Mutholib memang masuk dalam kasus pembunuhan berencana.
Dengan pasal yang disematkan yaitu Pasal 340 KUHP dengan Pembunuhan berencana dan Pasal 221 tentang mempersukar penyelidikan, menghancurkan, menghilangkan barang bukti sebagaimana kejahatan tersebut dilakukan.
"Salah satunya handphone korban yang dibakar, motor korban yang dipreteli, sehingga mempersulit penyelidikan," jelasnya.
Sementara, saksi yang sempat turun tangan membongkar sepeda motor korban, kata Tatang, tak akan dikenakan hukuman. Sebab para saksi sendiri awalnya tak mengetahui kejadian ini dan tak menerima imbalan apa pun dari hasil kerjanya.
Baca Juga: Aksi Sadis Oknum TNI Balikpapan, Habisi Kekasih dan Buang Jasadnya