Satu Jaringan Pengedar Sabu, Polda Kaltim Kejar DPO Berinisial A
99,36 gram bruto sabu dimusnahkan dari dua tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 99,36 gram bruto. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka berinisial DY dan T, warga Samarinda.
Keduanya diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran Kota Samarinda.
Dari penyelidikan pertama, Rabu (13/8/2022), polisi meringkus T beserta barang bukti sabu seberat 50,18 gram bruto yang masih utuh.
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Balikpapan Berunjuk Rasa Menolak Revisi KUHP
1. Polisi temukan 96 poket sabu siap edar
Dari hasil interogasi, T mengakui mendapatkan barang tersebut dai seorang pria berinisial DY. Tepat di hari yang sama polisi menangkap DY di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa, 96 poket sabu siap edar dengan berat total 49,18 gram bruto.
Selain itu ditemukan beberapa alat lain, yakni dua sendok takar, dua timbangan merek ACIS, satu bundel plastik klip kecil, satu mesin press, dan kotak plastik transparan.
Baca Juga: Imdaad Hamid, Sosok "Media Darling" di Balikpapan yang Kini Tiada