TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Jaringan Pengedar Sabu, Polda Kaltim Kejar DPO Berinisial A

99,36 gram bruto sabu dimusnahkan dari dua tersangka

Tersangka T saat disuruh membawa dan membuang sabu-sabu yang telah diblender ke pembuangan (IDN Times/Riani Rahayu)

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 99,36 gram bruto. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka berinisial DY dan T, warga Samarinda.

Keduanya diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran Kota Samarinda.

Dari penyelidikan pertama, Rabu (13/8/2022), polisi meringkus T beserta barang bukti sabu seberat 50,18 gram bruto yang masih utuh.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Balikpapan Berunjuk Rasa Menolak Revisi KUHP

1. Polisi temukan 96 poket sabu siap edar

96 poket sabu yang dimusnahkan (IDN Times/Riani Rahayu)

Dari hasil interogasi, T mengakui mendapatkan barang tersebut dai seorang pria berinisial DY.  Tepat di hari yang sama polisi menangkap DY di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa, 96 poket sabu siap edar dengan berat total 49,18 gram bruto.

Selain itu ditemukan beberapa alat lain, yakni dua sendok takar, dua timbangan merek ACIS, satu bundel plastik klip kecil, satu mesin press, dan kotak plastik transparan.

2. Komitmen pemberantasan peredaran narkotika

polisi saat musnahkan semua barang bukti (IDN Times/Riani Rahayu)

Dalam pemusnahan yang di gelar di ruang konferensi pers Ditresnarkoba Polda Kaltim dipimpin Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kaltim Komisaris Polisi Tigor Parulian Sihotang, dihadiri oleh kejaksaan dan pengacara pihak tersangka.

Menjadi cara pemusnahan yang efektif, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air wipol dan diblender hingga larut. Selanjutnya larutan tersebut dibuang ke saluran pembuangan.

“Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,” ucap Tigor.

Baca Juga: Imdaad Hamid, Sosok "Media Darling" di Balikpapan yang Kini Tiada

Berita Terkini Lainnya