Puluhan Mahasiswa Balikpapan Berunjuk Rasa Menolak Revisi KUHP

DPRD Balikpapan akan fasilitasi aspirasi mahasiswa

Balikpapan, IDN Times - Puluhan mahasiswa Universitas Balikpapan menggelar aksi unjung rasa pembahasan draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di DPR RI. Mahasiswa tergabung dalam Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum (LMFH) melaksanakan aksi di Kantor DPRD Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). 

Humas LMFH Universitas Balikpapan Nada Mulia Septiani mengatakan, draf RUU ini berpotensi mengancam kebebasan demokrasi. Seperti diatur dalam pasal berpolemik, antara lain pasal 218 ayat 1 & 2, pasal 241, serta pasal 351. 

“Jadi dampak terbesarnya jika pasal-pasal tersebut tidak direvisi, maka tidak menutup kemungkinan segala bentuk kritik terhadap kinerja pemerintah dan lembaga negara terkait dapat disangka sebagai upaya menyerang martabat kehormatan institusi negara,” ujarnya, Kamis (4/8/2022). 

1. Mahasiswa sampaikan 3 tuntutan

Puluhan Mahasiswa Balikpapan Berunjuk Rasa Menolak Revisi KUHPMahasiswa Universitas Balikpapan menggelar aksi unjung rasa pembahasan draf rancangan KUHP di DPR RI, Kamis (4/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam aksi ini, mahasiswa menyampaikan 3 tuntutan yang harus segera disikapi pemerintah dan DPR RI. Adapun, tiga tuntutan para mahasiswa tersebut:

  1. Mendesak DPR RI untuk merevisi pasal-pasal berpolemik RKUHP yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan mengenyampingkan kepentingan rakyat.
  2. Mendesak DPR RI untuk mewujudkan pembaruan RKUHP yang sejalan dengan misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi.
  3. Menuntut DPRD Kota Balikpapan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kota Balikpapan mengenai pasal berpolemik RKUHP hingga ke DPR RI.

“Sampai sejauh ini, jangan sampai pasal-pasal yang dinilai berpolemik dalam RKUHP masih berpotensi disisipi kepentingan para oligarki dan menomorduakan kemaslahatan rakyat,” ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid Meninggal Dunia

2. DPRD Balikpapan tanda tangani tuntutan mahasiswa

Puluhan Mahasiswa Balikpapan Berunjuk Rasa Menolak Revisi KUHPMahasiswa Universitas Balikpapan menggelar aksi unjung rasa pembahasan draf rancangan KUHP di DPR RI, Kamis (4/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Para pengunjuk rasa diterima tiga orang anggota Komisi I DPRD Balikpapan, masing-masing Simon Sulen, Iwan Wahyudi, dan Laisa Hamisah.

Setelah melakukan dialog, para wakil rakyat ini bersedia menandatangani 3 tuntutan mahasiswa pengunjuk rasa yang akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI

Nada Mulia Septiani mengatakan, pihaknya meminta tuntutan yang disampaikan tersebut dapat disuarakan juga oleh para wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Kota Balikpapan kepada DPR RI.

“Dengan ini pula kami LMFH Uniba mendesak DPRD Kota Balikpapan untuk menyampaikan tuntutan tersebut, hingga ke DPR RI selambat-lambatnya dalam waktu 7x24 jam disertai bukti yang disertakan,” tegasnya.

3. Komisi I DPRD Balikpapan sampaikan tuntutan mahasiswa

Puluhan Mahasiswa Balikpapan Berunjuk Rasa Menolak Revisi KUHPWakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean mengapresiasi, kepedulian mahasiswa terkait revisi UU KUHP ini. Proses pembahasan UU di antara pemerintah dan DPR RI. 

“Tuntutannya agar revisi UU KUHP ditinjau kembali, jangan terburu-buru disahkan karena tidak relevan dengan negara demokrasi, karena jika disahkan seakan-akan republik ini otoriter,” ujarnya.

Ditambahkannya, ada beberapa pasal yang menurut para mahasiswa ini tidak aspiratif, dan mereka meminta hal tersebut disampaikan ke DPR RI. “Untuk itu kami sebagai lembaga legislatif Balikpapan siap menyampaikan tuntutan para mahasiswa tersebut ke DPR RI," paparnya. 

"Setidaknya selam 7 x 24 jam."

Baca Juga: Strategi Ofensif Perumahan Grand City Balikpapan yang Berbuah Positif 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya