TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepekan, Polresta Balikpapan Ringkus Dua Jaringan Pengedar Narkotika

Sepasang suami-istri jadi pengedar obar keras dobel L

Polisi ungkap jaringan narkotika di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus 10 orang yang terlibat dalam peredaran obat keras dan narkoba golongan II jenis sabu.  Para tersangka tersebut teridentifikasi merupakan dua jaringan dari kepemilikan barang haram tersebut.

Kapolreta Balikpapan Komisaris Besar Pol V Thirdy Hadmiarso mengungkapkan, bahwa pihaknya melakukan pengembangan kasus narkoba ini sejak tanggal 23-28 Januari 2022. Dengan total barang bukti yang didapatkan,  yakni sabu sebesar 7. 934 gram dan obat keras dobel L sebanyak 1.000 butir. 

"Ini akan diedarkan di Balikpapan dan Samarinda. Jadi kami imbau bagi masyarakat apabila ada informasi tentang peredaran narkoba, tolong diinformasikan ke pihak kepolisian," tutur dia, saat konferensi pers pada, Selasa (3/2/2022) di Mako Polresta Balikpapan.

Baca Juga: Saksi Benarkan Oknum Polisi yang Pukul Seorang Wanita di Balikpapan 

1. Kronologi pengungkapan peredaran dobel L

Para pelaku pengedar narkotika

Thirdy mengatakan, untuk pengungkapan kasus peredaran obat keras dobel L ini merupakan kejelian dari anggota Satlantas Polresta Balikpapan. Pada Minggu (23/11/2022) sore, anggota Satlantas tersebut menghentikan seorang pengendara motor yang pelanggar lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman. Saat dihentikan, si pengendara yang diketahui berinisial D (22), sempat membuang sebuah barang yang masih terbungkus dalam kantong plastik. 

Merasa curiga, polisi pun mengutip barang tersebut untuk memastikan, yang rupanya berisi 1.000 butir dobel L. Alhasil Satlantas pun membawa D ke Mako Polresta Balikpapan dan menyerahkannya ke bagian Satresnarkoba. 

"Berdasarnya penyelidikan, diketahui pelaku berasal dari Tengin Baru, Sepaku, Penajam Paser Utara," jelasnya.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan didapatkan jika D mengambil barang tersebut di sebuah rumah yang berada di Jalan Bunga Rampai, RT 54 Nomor 63, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

2. Suami-istri terlibat peredaran obat keras

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Di hari yang sama, polisi pun berhasil menangkap 4 tersangka lainnya pada pukul 23.00 Wita. Di antaranya ada R (20) dan N yang merupakan sepasang suami-istri, dan memberikan 1.000 butir dobel L tersebut kepada D.

Dari keterangan R dan N, barang tersebut mereka beli dari tersangka ke tiga berinisial A (31) sebesar Rp1,6 juta. Sementara A mengaku membeli barang itu dari H (38) sebesar Rp1,4 juta.

"4 orang masing-masing kami amankan di Kota Balikpapan, untuk barang berasal dari Samarinda," kata Thirdy.

Kelimanya pun dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197, Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 1,5 M.

Baca Juga: Puluhan Warga Tutup Akses Jalan ke Perumahan Elite Balikpapan

Berita Terkini Lainnya