TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir Pikap Laka di Balikpapan, Meninggal Dunia di RS Samarinda

Jasa Raharja beri santunan ke ahli waris sebesar Rp50 juta

Kecelakaan beruntun di kawasan BJBJ Balikpapan Kalimantan Timur, Senin (25/4/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Kecelakaan beruntun yang terjadi kemarin lusa di Jalan Asnawi Arbain, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur (Kaltim) atau yang biasa disebut jalan BJBJ memakan korban. 

Pengendara pikap bernama Ardianto dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya kemarin, Selasa (26/4/2022) kemarin.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Jasa Raharja Kaltimra Eva Yuliasta, saat ditemui di Kantor Jasa Raharja pagi tadi, Rabu (24/4/2022).

“Kemarin kami terima informasi, kalau pengemudi pikap bernama Ardianto meninggal dunia,” terangnya.

Baca Juga: Laka Beruntun di Balikpapan, Peristiwa Nahas Dialami Pengendara Motor

1. Dimakamkan di TPU Telindung, Balikpapan Utara

Ilustrasi pemakaman. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Diketahui, sebelumnya almarhum Ardianto langsung dilarikan ke rumah sakit akibat cedera kepala dan sempat mengeluarkan darah dari mulutnya usai peristiwa tersebut. 

Namun, setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Balikpapan, mendiang kembali dirujuk menuju Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie. 

“Rencana almarhum akan dimakamkan kembali ke Balikpapan, di TPU Telindung,” imbuh Eva.

2. Jasa Raharja beri santunan ke korban laka

Kepala Jasa Raharja Kaltimra, Eva Yuliasta (IDN Times/Riani Rahayu)

Atas meninggalnya almarhum Ardianto akibat kecelakaan, Jasa Raharja pun turun untuk segera memberikan santunan kepada keluarga mendiang.

Eva mengatakan, keluarga atau ahli waris Ardianto akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.

“Karena posisi ahli warisnya ada di Jakarta, maka nanti Jasa Raharja di Jakarta yang akan menyerahkan santunannya di sana,” jelasnya.

Sedangkan, korban lainnya yang juga mengalami cedera berat, yakni pengendara motor Honda Scoopy yang terancam cacat seumur hidup juga akan menerima santunan dari jasa raharja sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Tokoh Dayak Balikpapan Laporkan Kelompok yang Persekusi Keberagaman

Berita Terkini Lainnya