TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Bisa Mengelak, Kasus Pencabulan Anak di Balikpapan Berlanjut

Besok polisi bakal panggil tersangka untuk kedua kalinya

Sidang putusan akhir permohonan yang diajukan tersangka kasus pencabulan di Balikpapan akhirnya ditolak oleh hakim sore tadi, Rabu (24/11/2021)

Balikpapan, IDN Times - Sidang praperadilan yang diajukan pelaku kasus pencabulan anak di Balikpapan dan ditujukan ke Polda Kaltim, akhirnya ditolak hakim pengadilan. Alasannya, segala tuntutan pelaku yang meragukan prosedur penyelidikan kepolisian, pada kenyataannya sudah dijalankan sesuai SOP.

Penetapan status tersangka yang disandang oleh pelaku saat ini pun sesuai dengan alat bukti yang disertakan Polda Kaltim atau dalam hal ini Subdit VI Renakta di persidangan. Yakni keterangan saksi korban dan hasil visum et repertum.

“Ya, pada intinya semua dari pemohon ditolak, karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Berarti penyidikan tetap dilanjutkan,” ujar Kasubdit VI/Renakta Polda Kaltim I Made Subudi, saat ditemui usai sidang sore tadi, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pencabulan, Polda Kaltim Serahkan Jawaban 

1. Surat panggilan dilayangkan besok

Republika

Hasil sidang yang di sampaikan hari ini, tentunya menjadi satu keberpihakan hukum terhadap keadilan korban. Setelah sekian lama kasus ini terhenti, polisi akhirnya berhasil menetapkan tersangka. Meski harus melalui tahap praperadilan terlebih dahulu, nyatanya kasus ini telah lebih dulu menetapkan kakek tiri korban sebagai tersangka. 

Sebab itu, kata Subudi, besok Kamis (25/11/2021) pihaknya akan melanjutkan penyelidikan, dengan melayangkan surat panggilan kedua.

“Besok sudah dipanggil. Kalau dari surat itu tersangka tidak datang maka selanjutnya akan langsung kami jemput,” tegasnya.

2. Akan buktikan tersangka bukan pelaku kasus ini melalui persidangan umum

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekalipun sidang ini telah ditolak oleh hakim dan kliennya tetap menjalani status tersangka, Suen Redy Nababan selaku kuasa hukum tetap meyakini jika kliennya bukanlah pelakunya. Yang membuatnya tetap berpegang teguh pada pendiriannya, karena dua hal yakni waktu dan tempat kejadian yang katanya belum bisa dibuktikan oleh penyidik.

Karena sidang ini akhirnya ditolak, maka dirinya tetap akan mengarahkan kliennya untuk menjalani penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana pelaku akan tetap hadir melalui panggilan kedua yang esok akan dilayangkan pihak penyidik. Namun bukan berarti tak ada kesempatan untuk membuktikan jika kliennya tidak bersalah.

“Selama ini klien saya selalu kooperatif. Sidang ini juga hanya sebagai bentuk argumentasi jika pihak kami bukanlah pelaku, nanti juga akan kami buktikan melalui persidangan umum,” terangnya.

Baca Juga: Sah! Oknum TNI Balikpapan yang Bunuh Kekasihnya Dihukum Seumur Hidup

Berita Terkini Lainnya