Tak Bisa Mengelak, Kasus Pencabulan Anak di Balikpapan Berlanjut
Besok polisi bakal panggil tersangka untuk kedua kalinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Sidang praperadilan yang diajukan pelaku kasus pencabulan anak di Balikpapan dan ditujukan ke Polda Kaltim, akhirnya ditolak hakim pengadilan. Alasannya, segala tuntutan pelaku yang meragukan prosedur penyelidikan kepolisian, pada kenyataannya sudah dijalankan sesuai SOP.
Penetapan status tersangka yang disandang oleh pelaku saat ini pun sesuai dengan alat bukti yang disertakan Polda Kaltim atau dalam hal ini Subdit VI Renakta di persidangan. Yakni keterangan saksi korban dan hasil visum et repertum.
“Ya, pada intinya semua dari pemohon ditolak, karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Berarti penyidikan tetap dilanjutkan,” ujar Kasubdit VI/Renakta Polda Kaltim I Made Subudi, saat ditemui usai sidang sore tadi, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pencabulan, Polda Kaltim Serahkan Jawaban
1. Surat panggilan dilayangkan besok
Hasil sidang yang di sampaikan hari ini, tentunya menjadi satu keberpihakan hukum terhadap keadilan korban. Setelah sekian lama kasus ini terhenti, polisi akhirnya berhasil menetapkan tersangka. Meski harus melalui tahap praperadilan terlebih dahulu, nyatanya kasus ini telah lebih dulu menetapkan kakek tiri korban sebagai tersangka.
Sebab itu, kata Subudi, besok Kamis (25/11/2021) pihaknya akan melanjutkan penyelidikan, dengan melayangkan surat panggilan kedua.
“Besok sudah dipanggil. Kalau dari surat itu tersangka tidak datang maka selanjutnya akan langsung kami jemput,” tegasnya.
Baca Juga: Sah! Oknum TNI Balikpapan yang Bunuh Kekasihnya Dihukum Seumur Hidup