BPJamsostek Bayarkan Santunan Pekerja Kaltim Sebesar Rp1,07 Triliun
Terdiri dari beberapa jenis santunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Sepanjang tahun 2022, BP Jamsostek telah membayarkan santunan sebesar Rp1,07 triliun kepada 98.395 pekerja di Kalimantan Timur. Sebanyak Rp325,84 miliar dibayarkan kepada pekerja di Balikpapan dari 27.640 pengajuan klaim.
“Yang kami bayarkan itu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” papar Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BP Jamsostek Rini Suryani seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (4/2/2023).
JKP adalah santunan yang didapat pekerja karena diputus hubungan kerjanya. Pekerja yang bersangkutan mendapatkan uang tunai, informasi lapangan kerja, dan pelatihan kerja.
Baca Juga: DPRD Samarinda Merumuskan Perda Minuman Alkohol pada 2023
1. Jadi modal usaha
Dengan JKP ini diharapkan pekerja dapat bertahan dan tetap memiliki pilihan. Dengan uang tunai yang diterimanya, bisa saja dijadikan modal usaha, atau bisa pula sekedar untuk bertahan membiayai hidup sambil menunggu dapat pekerjaan baru.
“Sehingga pekerja tersebut setidaknya tidak kehilangan kesejahteraannya saat menunggu pekerjaan baru, atau menunggu usahanya berhasil,” kata Rini.
Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim Apresiasi Pemkot Samarinda dalam Tangani Banjir
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.