TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buronan Terpidana Rudapaksa Anak Asal Samarinda Ditangkap di NTB

Terpidana merupakan ASN dan buronan Kejaksaan Tinggi Kaltim

Petugas dari Tim Tabur Kejaksaan Agung menginterogasi Abed Nego (tengah), buronan Kejati Kalimantan Timur yang berstatus terpidana dalam perkara rudapaksa terhadap anak usai penangkapan di Dompu, NTB, Rabu (22/2/2023) malam. ANTARA/HO-Kejari Mataram

Mataram, IDN Times - Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berstatus terpidana dalam perkara rudapaksa terhadap anak asal Samarinda dititip di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan bahwa terpidana Abed Nego Lohjaya (43) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut tertangkap di Kabupaten Dompu.

"Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (22/2/2023) malam oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung di Dompu dan saat ini sedang dititipkan di Kejari Bima," kata Widnyana seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Santri Diamankan Polisi di Samarinda

1. Eksekusi putusan oleh jaksa ekskutor

Sally Ward-Foxton

Widnyana mengatakan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Agung membawa yang bersangkutan ke Kota Mataram pada Jumat (24/2/2023).

"Rencana rudapaksa anak di Samarinda, Abed Nego Lohjaya berstatus narapidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 573 K/Pid.Sus/2018, tanggal 24 September 2021 dibawa ke Mataram untuk eksekusi putusan oleh jaksa eksekutor Kejari Samarinda di Lapas Mataram," ujarnya.

Dari putusan tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

2. Pidana 10 tahun penjara dan denda

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam putusan tersebut, Abed Nego dijatuhi pidana hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Selain itu, hakim dalam putusan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Sopir Jasa Ekspedisi di Samarinda Ditemukan Tewas di Belakang Truk 

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya