JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi di Malinau
Terkait konstruksi Arena Pelangi Intimung tahap 2 di Malinau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim, membacakan tuntutan atas para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan konstruksi landscape arena pelangi intimung tahap II Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, tahun anggaran 2020.
"Telah dibacakan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Joko Purnomo dan terdakwa Dalles Lokito dalam perkara korupsi konstruksi landscape di Malinau," ujar Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (1/4/2023)
Dia menerangkan, adapun kasus posisi perkara tersebut yaitu terdakwa Joko Purnomo selaku Direktur CV Tunas Baru Berdikari telah meminjamkan nama perusahaannya kepada orang lain yang tidak memiliki kapasitas.
Baca Juga: BPBD Samarinda Bersiap Menghadapi Datangnya Musim Kemarau
1. Kerugian negara
Lanjutnya, ia melakukan perbuatan hukum atas nama perusahaan CV Tunas Baru Berdikari dengan saksi Dalles Lokito yang merupakan terdakwa dalam berkas perkara tersendiri yang telah bertindak sebagai pelaksana lapangan CV Tunas Baru Berdikari pada kegiatan konstruksi tersebut.
"Terungkap dalam pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai, dengan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak. Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.344.029.123,01," sebut Toni.
Toni juga mengatakan amar tuntutan pada pokoknya, yaitu terdakwa Joko Purnomo tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut di atas.
Baca Juga: Kejari Samarinda Terapkan RJ Kasus Pemukulan Menantu dan Anak
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.