TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angka Pernikahan Dini Paser Tertinggi di Kaltim

Tercatat sebanyak 95 kasus pernikahan di usia pelajar

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Paser, IDN Times - Angka pernikahan dini di kalangan pelajar di Kabupaten Paser dilaporkan menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sepanjang Tahun 2022 lalu, sebanyak 95 anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan karena hamil di luar pernikahan. 

"Sebanyak 95 anak di bawah umur sepanjang tahun 2022 mengajukan dispensasi pernikahan dikarenakan hamil di luar nikah," kata Kabid Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Paser Kasrani Lathief diberitakan Antara, Kamis (26/1/2023). 

Baca Juga: Satpol PP Paser akan Gelar Razia Anjal Korban Eksploitasi

1. Kabupaten Paser berupaya menurunkan angka pernikahan dini

DP2KBP3A Kabupaten Paser berupaya menurunkan angka pernikahan di kalangan pelajar  dengan menangguhkan pernikahan. Angka tersebut tertinggi di Kaltim, sehingga menjadi perhatian dan perlu dilakukan pencegahan dini. 

Kasrani menjelaskan, berbagai macam upaya pencegahan dini agar kasus hamil di luar nikah tidak menimpa pelajar atau anak di bawah umur. Tentunya dengan penguatan moral, pelajaran agama bukan hanya sebagai teori, tapi perlu mendapat perhatian lebih.

Selanjutnya, harus terpenuhinya pendidikan formal bagi anak, minimal hingga tingkat SMA. Riset menunjukkan, meningkatnya tingkat pendidikan dapat mengurangi jumlah perkawinan anak. 

2. Kemudahan mendapatkan akses pendidikan

Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudahan mendapat akses pendidikan, membuat anak-anak memiliki kesempatan lebih baik untuk mendapatkan pekerjaan yang stabil. Hal tersebut pada akhirnya dapat lebih memudahkan dalam mencari pekerjaan sebagai persiapan  menghidupi keluarga. 

"Yang tidak kalah penting adalah  sosialisasi tentang pendidikan seks," katanya. 

Menurutnya, kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi salah satu alasan masih tingginya pernikahan dini di Indonesia. Pencegahan dini terhadap masalah ini bukan hanya dilakukan oleh anak. tetapi juga peran orangtua juga penting dalam memberikan edukasi kepada anak-anak.

Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemberdayaan kepada pelajar terkait konsekuensi negatif dari pernikahan dini. Adanya pendidikan tersebut diharapkan dapat menginspirasi agar membela hak-hak anak perempuan dan tidak memaksanya untuk menikah dini.

Baca Juga: RSUD Paser Tidak Terima Rujukan Pasien BPJS dari Puskesmas

Berita Terkini Lainnya