Angka Pernikahan Dini Paser Tertinggi di Kaltim
Tercatat sebanyak 95 kasus pernikahan di usia pelajar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paser, IDN Times - Angka pernikahan dini di kalangan pelajar di Kabupaten Paser dilaporkan menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sepanjang Tahun 2022 lalu, sebanyak 95 anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan karena hamil di luar pernikahan.
"Sebanyak 95 anak di bawah umur sepanjang tahun 2022 mengajukan dispensasi pernikahan dikarenakan hamil di luar nikah," kata Kabid Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Paser Kasrani Lathief diberitakan Antara, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Satpol PP Paser akan Gelar Razia Anjal Korban Eksploitasi
1. Kabupaten Paser berupaya menurunkan angka pernikahan dini
DP2KBP3A Kabupaten Paser berupaya menurunkan angka pernikahan di kalangan pelajar dengan menangguhkan pernikahan. Angka tersebut tertinggi di Kaltim, sehingga menjadi perhatian dan perlu dilakukan pencegahan dini.
Kasrani menjelaskan, berbagai macam upaya pencegahan dini agar kasus hamil di luar nikah tidak menimpa pelajar atau anak di bawah umur. Tentunya dengan penguatan moral, pelajaran agama bukan hanya sebagai teori, tapi perlu mendapat perhatian lebih.
Selanjutnya, harus terpenuhinya pendidikan formal bagi anak, minimal hingga tingkat SMA. Riset menunjukkan, meningkatnya tingkat pendidikan dapat mengurangi jumlah perkawinan anak.
Baca Juga: RSUD Paser Tidak Terima Rujukan Pasien BPJS dari Puskesmas