Bekas Lubang Tambang Tanpa Reklamasi di Kaltim
Peran Badan Pengelola Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Diindikasikan banyak pemilik konsesi lahan tambang batu bara yang mereklamasi bekas lubang tambangnya dengan memanfaatkan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaannya. Bahkan, ada pemilik lahan tambang batu bara yang telah mengabaikan kewajiban mengelola eks lahan tambang tanpa direklamasi.
"Di sinilah peran penting ada badan pengelòla untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan," kata Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (9/9/2021).
Isran berbicara dalam Rakortas Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kaltim.
Baca Juga: TNI AU Serbu COVID-19 di Kaltim dengan Berau Coal dan Sinar Mas
1. Reklamasi lubang bekas tambang menggunakan dana jaminan reklamasi
Menurut dia, kegiatan penghijauan dan penanaman kembali serta menutup lubang di eks lahan tambang seharusnya menggunakan dana jaminan reklamasi (jamrek) perusahaan bersangkutan.
Karena, mantan Bupati Kutai Timur ini meyakini setiap perusahaan tambang batu bara sebelum beroperasi pasti menyetorkan sejumlah dana sebagai jaminan reklamasi.
"Maka, ketika perusahaan itu selesai beroperasi di suatu kawasan atau lahan, tentu kewajibannya mereklamasi kembali lahan itu dengan menggunakan dana jaminan reklamasi," jelasnya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang di Kaltim sehingga Protokol Kesehatan Dijaga