TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPS Melaporkan Jumlah Penduduk Miskin Kaltim Naik 9.170 Jiwa 

Evaluasi kemiskinan dibandingkan tahun sebelumnya

Ilustrasi kemiskinan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Samarinda, IDN Times -  Jumlah penduduk miskin di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2022 naik menjadi 242.300 jiwa, mengalami peningkatan sebanyak 9.170 jiwa ketimbang bulan yang sama tahun sebelumnya.

"Persentase penduduk miskin pada September 2022 sebesar 6,44 persen, naik 0,13 persen terhadap Maret 2022 dan meningkat 0,17 persen terhadap September 2021," ujar Statistisi Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Statistik Sosial BPS Kaltim Emmy Maksum diberitakan Antara di Samarinda, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Wali Kota Samarinda Kembangkan Batik Lokal untuk Seragam Pegawai

1. Persentase penduduk miskin di perkotaan Kaltim

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto. (dok. Tangkapan layar Youtube BPS)

Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2022 sebesar 4,97 persen, naik dari 4,80 persen pada Maret 2022, sedangkan persentase penduduk miskin di perdesaan pada September 2022 sebesar 9,71 persen, naik dari Maret 2022 yang sebesar 9,64 persen.

Jika dibandingkan dengan Maret 2022, maka jumlah penduduk miskin di perkotaan pada September 2022 naik sebanyak 5.390 orang, yakni dari 123.590 orang pada Maret 2022 menjadi 128.980 orang pada September 2022.

Sementara pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin di kawasan perdesaan naik sebanyak 660 orang, dari 112.660 orang pada Maret 2022 menjadi 113.320 orang pada September 2022.

2. Disebabkan naiknya garis kemiskinan di Kaltim

Ilustrasi kemiskinan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Bertambahnya jumlah warga miskin antara lain disebabkan oleh naiknya nilai garis kemiskinan, sementara pendapatan keluarga tidak bertambah, yakni garis kemiskinan pada September 2021 senilai Rp703.223 per kapita per bulan, sedangkan pada September 2022 menjadi Rp768.120 per kapita per bulan.

"Garis Kemiskinan pada September 2022 senilai Rp768.120 per kapita per bulan, dengan komposisi garis kemiskinan makanan Rp546.669 atau 71,17 persen, kemudian garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp221.451 atau sebesar 28,83 persen," katanya.

Sedangkan jika dirinci perubahan garis kemiskinan pada September 2021 terhadap September 2022 adalah total naik 9,23 persen, terdiri atas garis kemiskinan makanan naik 10,26 persen dan garis kemiskinan bukan makanan naik 6,76 persen.

Baca Juga: Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Masyarakat di Samarinda

Berita Terkini Lainnya