TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dampingi Korban Pelecehan, Satgas Unmul Malah Dilaporkan ke Polisi

Pelapor adalah oknum dosen terduga pelecehan

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Samarinda, IDN Times - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Kalimantan Timur dilaporkan ke polisi. Mereka dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik oleh oknum dosen Unmul ke Polsek Samarinda Ulu. 

Pihak pelapor sendiri pun diketahui masih tersandung kasus kekerasan seksual kepada korban mahasiswi Unmul. 

"Kami mendapatkan laporan pengaduan tertulis dari AZ pada 21 Desember 2022, dengan laporan dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Inspektur Dua Rizky Tovas dilaporkan Antara, Senin (20/3/2023). 

Baca Juga: Mengaku Polisi, Dua Perampok Bersenjata di Samarinda Ditangkap

1. Polisi meminta Satgas Unmul memenuhi panggilan

Gedung Rektorat universitas Mulawarman Samarinda/ Mulawarman University

Risky meminta agar anggota Satgas PPKS Unmul tersebut memenuhi panggilan pada Senin siang guna dimintai keterangan. Menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya telah mengirim surat ke Satgas PPKS Unmul untuk datang ke Polsek Samarinda Ulu dalam rangka memberikan klarifikasi.

"Kami mengirimkan surat pada 17 Maret 2022, kami minta Satgas PPKS Unmul untuk berikan klarifikasi terkait laporan tertulis dari saudara AZ terkait dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik," jelasnya.

2. Satgas Unmul profesional dalam menjalankan tugasnya

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas panggilan polisi ini, Ketua Satgas PPKS Unmul Haris Retno Susmiati membantah tuduhan oknum dosen ini. Di mana oknum terperiksa ini menuduh pihak Satgas dengan sengaja menyebarkan identitas oknum dosen yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi. 

"Kami nyatakan tidak benar," kata Retno. Retno menghargai polisi dalam menjalankan tugasnya. 

Namun dalam kasus ini, Retno pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di mana pendamping berhak memperoleh perlindungan hukum. 

“Selama mendampingi korban dan saksi di setiap tingkat pemeriksaan," katanya. Menurutnya, korban atau pelapor tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas laporan kekerasan seksual yang dilaporkannya.

Baca Juga: Bulog Samarinda Gelar Pasar Murah hingga 18 April 2023

Berita Terkini Lainnya