TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Kaltim Membahas Pencairan Dana Jamrek Tambang

Terkait hasil temuan BPK

Ilustrasi tongkang yang mengangkut hasil tambang, batu bara, saat melewati Jembatan Kembar di Sungai Mahakam di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Panitia khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas hasil audit BPK terkait pencairan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) beberapa waktu lalu.

“Pertemuan ini khusus membahas soal hasil temuan BPK mengenai pencairan dana Jamrek untuk  didalami lebih lanjut bersama DPMPTSP dan Dinas ESDM,” kata  Ketua Pansus IP DPRD Kaltim Syafruddin diberitakan Antara di Samarinda, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Edarkan Sabu Seberat 1 Kg di Samarinda, Warga Makassar Dibekuk Polisi

1. Membahas terkait hasil audit BPK

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)

Ia menerangkan pertemuan  tersebut  semakin membuka banyak hal terkait audit BPK beberapa waktu lalu, persoalan ini sebenarnya akibat dari transisi kebijakan dari kewenangan kabupaten ke provinsi kemudian kewenangan itu diserahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM.

“Akibat dari pemindahan kewenangan pertambangan tersebut sehingga mutasi dana Jamrek dan dana Jaminan Kesungguhan (Jamsung) mengalami masa transisi dari kabupaten ke provinsi dan dari provinsi ke pusat, kemungkinan ini hanya mis saja,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihak DPMPTSP mengonfirmasi ke BPK mengklarifikasi persoalan tersebut sebagai perbaikan. Sebab hal ini untuk menangkal isu yang berkembang bahwa ada pencairan yang tanpa rekomendasi kepala daerah.

“Saya kira sudah terang, sekarang pelayanan DPMPTSP tertib administrasi, sekarang sistem pelayanan sudah online, jadi kemungkinan ada penyelewengan  amat kecil,” kata Syafruddin.

2. DPMPTSP Kaltim beberapa kali diundang terkait hasil temuan BPK

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menyatakan sudah beberapa kali diundang terkait hasil temuan BPK tersebut, ada rencana aksi  terkait catatan administrasi.

Terutama  sektor minerba, tekait dengan nilai Jamrek dan Jamsung.

“Ada beberapa catatan dari BPK , masih ada  yang tercatat di kabupaten, itu ada pada saat kewenangan sebelum diserahkan ke provinsi. Kalau ada dana pencairan Jamrek hanya soal mutasi peralihan kewenangan. Untuk perbaikan sudah diklarifikasi ke BPK, ” kata Puguh.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaporkan terkait kekurangan admnistrasi  ini saat masa transisi tersebut kepada BPK sebagai tindakan lanjut. Saat ini semua kewenangan mengenai minerba sudah diserahkan semuanya ke Kementerian ESDM sejak April 2022.

Baca Juga: Si Kerja Samarinda Mulai Aktif, Fitur Mudah dengan Penjelasan Lengkap

Berita Terkini Lainnya