TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Kaltim Sahkan Raperda tentang Memajukan Kebudayaan

Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran untuk kebudayaan

Pembalap sepeda MTB Hungaria Attila Gerely (kedua kanan) menirukan tarian Dayak dihadapan dua pemain Prancis Quentin Schrotzenberger (kanan), Madison Boisseire (kedua kiri), Senin (29/8/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp

Samarinda, IDN Times - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan lewat rapat paripurna ke 51, Rabu (23/11/2022).

“Dalam menuntaskan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan ini, Pansus menyampaikan ada tiga rekomendasi,” kata Ketua Pansus Sarkowi V Zahry diberitakan Antara. 

Baca Juga: Istri Gugat Cerai, Pria di Samarinda Gantung Diri dengan Anaknya

1. Rekomendasi agar Pemprov Kaltim alokasi anggaran

IDN Times/Sunariyah

Ia mengatakan, rekomendasi pertama  meminta kepada pemerintah daerah Provinsi Kaltim untuk mengalokasikan anggaran untuk memajukan kebudayaan di luar 20 persen  anggaran pendidikan yang menjadi kewajiban.

Rekomendasi kedua, Pansus meminta untuk memisahkan kebudayaan menjadi dinas tersendiri agar dapat memaksimalkan tugas pokok dan fungsi serta memiliki kemandirian anggaran dalam rangka kemajuan kebudayaan di Kaltim. 

2. Rancangan peraturan daerah tentang cagar budaya

Pakaian adat masyarakat suku Dayak (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kemudian  rekomendasi ketiga Pansus  meminta  agar membuat secara khusus  rancangan peraturan daerah tentang cagar budaya sebagai tindak lanjut dari terbitnya peraturan daerah kemajuan kebudayaan.

"Kita berharap setelah Perda ini disahkan maka ditindaklanjuti secara teknis dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub)  sehingga para pelaku seni budaya mendapat kepastian pembinaan dan penganggaran," jelasnya.

Baca Juga: Pelabuhan Samarinda Terapkan Layanan Online, Pantau Lalu Lintas Kapal

Berita Terkini Lainnya