DPRD Samarinda Merumuskan Perda Minuman Alkohol pada 2023
Penyesuaian PP No 49 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Anggota DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyebutkan perumusan rencana peraturan daerah tentang peredaran minuman beralkohol di masyarakat. Perumusannya merupakan penyesuaian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, akan ditargetkan rampung tahun 2023.
“Ini akan segera kita sesuaikan, karena saya kira penyusunannya tidak membutuhkan waktu yang panjang. Regulasi minuman beralkohol ini juga usulan saya ke Komisi I, sehingga secepatnya akan kami rampungkan rancangan perdanya,” ujarnya diberitakan Antara, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Kepolisian Samarinda Menyelidiki Kasus Longsor di Area Tambang Batuas
1. Penyesuaian dengan lingkungan di Samarinda
Menurutnya, raperda terkait minuman beralkohol tersebut hanya perlu menyesuaikan dengan lingkungan yang ada di Samarinda, termasuk bagaimana mengatur retribusi dari perdagangan minuman beralkohol tersebut.
Ia menerangkan, sebelum raperda tentang minuman beralkohol tersebut dibahas, DPRD Kota Samarinda terlebih dahulu menyelesaikan raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang harus selesai selambat-lambatnya pada 12 Februari 2023.
Baca Juga: Lapas Narkoba di Samarinda Canangkan Jadi Zona Integritas