Dua Oknum Polres Kutai Barat Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Menjalani sidang etik dan terbukti bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kutai Barat, IDN Times - Polres Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim) memberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH) dua oknum polisi, Brigadir MH dan Brigadir Dua AMH, Selasa (4/4/2023). Keduanya secara resmi bukan lagi personel Polri.
“Kami menindaklanjuti perintah Kapolda Kaltim setelah yang bersangkutan menjalani sidang etik dan terbukti bersalah,” jelas Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman diberitakan Antara di Kubar, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Lima Kampung di Kutai Barat Kini Dialiri Listrik 24 Jam
1. Polisi diketahui melanggar disiplin dengan disersi
Kedua polisi diketahui melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja atau meninggalkan dinas hingga 30 hari tanpa keterangan. Maka itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri, memenuhi syarat untuk diberhentikan.
Juga kemudian keduanya terbukti melanggar etika yang digariskan Pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sehingga memenuhi syarat diberhentikan dengan tidak hormat.
Maka Kapolda Kaltim kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep/180/III/2023 dan Kep/182/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 lalu berisi keputusan hasil sidang tersebut.
Baca Juga: Polres Kutai Barat Menyantuni Warga Penyandang Disabilitas