TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Oknum Polres Kutai Barat Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Menjalani sidang etik dan terbukti bersalah

ilustrasi tahanan

Kutai Barat, IDN Times - Polres Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim) memberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH) dua oknum polisi, Brigadir MH dan Brigadir Dua AMH, Selasa (4/4/2023). Keduanya secara resmi bukan lagi personel Polri. 

“Kami menindaklanjuti perintah Kapolda Kaltim setelah yang bersangkutan menjalani sidang etik dan terbukti bersalah,” jelas Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman diberitakan Antara di Kubar, Rabu (5/4/2023). 

Baca Juga: Lima Kampung di Kutai Barat Kini Dialiri Listrik 24 Jam

1. Polisi diketahui melanggar disiplin dengan disersi

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua polisi diketahui melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja atau meninggalkan dinas hingga 30 hari tanpa keterangan. Maka itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri, memenuhi syarat untuk diberhentikan.  

Juga kemudian keduanya terbukti melanggar etika yang digariskan Pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sehingga memenuhi syarat diberhentikan dengan tidak hormat.

Maka Kapolda Kaltim kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep/180/III/2023 dan Kep/182/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 lalu berisi keputusan hasil sidang tersebut.

2. Surat keputusan dibacakan dalam upacara Markas Polres Kubar

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Kapolres Heri terus mengatakan kedua Surat Keputusan dibacakan dalam upacara di halaman Markas Polres Kubar, di depan anggota dan pejabat Polres Kubar.

Dalam upacara PTDH tersebut, kedua personel yang diberhentikan tidak hadir sehingga dilakukan secara in absentia, yaitu cukup foto kedua yang diberhentikan dibawa ke depan Kapolres Heri selaku inspektur upacara, yang kemudian memberikan surat keputusan Kapolda kepada personel yang ditunjuk untuk menyampaikan surat tersebut kepada yang bersangkutan.

Lazimnya, bila kedua yang diberhentikan hadir, maka pemberhentian ditegaskan dengan mencopot kemeja dinas polisi dan diganti dengan kemeja sipil biasa.

Baca Juga: Polres Kutai Barat Menyantuni Warga Penyandang Disabilitas

Berita Terkini Lainnya