Enggan Kecolongan, Kaltim Bentuk Satgas Oksigen di Masa Pandemik
Sekprov Kaltim pimpin Satgas Oksigen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Oksigen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Pemerintah pusat memang meminta seluruh daerah membentuk satgas khusus menyusul peningkatan pandemik COVID-19.
“Satgas Oksigen sudah dibentuk sejak 21 Juli 2021 lalu,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim Jauhar Efendi dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Delapan Kota/Kabupaten di Kaltim Wajib Laksanakan PPKM Level 4
1. Satgas Oksigen dipimpin Sekprov Kaltim
Jauhar mengatakan, Sekprov Kaltim yang ditunjuk menjadi Ketua Satgas Oksigen Kaltim. Satgas yang dibentuk didukung dan terdiri berbagai pihak, salah satunya pemasok oksigen di Kaltim.
"Alhamdulillah untuk Satgas kita sudah bentuk. Yaitu, diketuai Sekprov Kaltim. sejak 21 Juli 2021 lalu sudah dibentuk," ungkapnya.
Sekprov Kaltim nantinya yang mengakomodasi langsung proses distribusi, pengadaan, hingga pendataan kebutuhan oksigen di rumah sakit di Kaltim.
Baca Juga: Investasi Masa Pandemik, Kaltim akan Respons Cepat Keluhan Usaha