TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Enggan Kecolongan, Kaltim Bentuk Satgas Oksigen di Masa Pandemik

Sekprov Kaltim pimpin Satgas Oksigen

Ilustrasi tabung oksigen medis (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Oksigen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Pemerintah pusat memang meminta seluruh daerah membentuk satgas khusus menyusul peningkatan pandemik COVID-19.

“Satgas Oksigen sudah dibentuk sejak 21 Juli 2021 lalu,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim Jauhar Efendi dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Delapan Kota/Kabupaten di Kaltim Wajib Laksanakan PPKM Level 4

1. Satgas Oksigen dipimpin Sekprov Kaltim

Warga Balikpapan mendaftar untuk terima bantuan tunai soal terdampak PPKM level 4. (IDN Times/Hilmansyah)

Jauhar mengatakan, Sekprov Kaltim yang ditunjuk menjadi Ketua Satgas Oksigen Kaltim. Satgas yang dibentuk didukung dan terdiri berbagai pihak, salah satunya pemasok oksigen di Kaltim.

"Alhamdulillah untuk Satgas kita sudah bentuk. Yaitu, diketuai Sekprov Kaltim. sejak 21 Juli 2021 lalu sudah dibentuk," ungkapnya.

Sekprov Kaltim nantinya yang mengakomodasi langsung proses distribusi, pengadaan, hingga pendataan kebutuhan oksigen di rumah sakit di Kaltim.

2. Satgas Oksigen memastikan ketersediaan tabung oksigen di Kaltim

Serbuan vaksinasi COVID-19 di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). (IDN Times/Hilmansyah)

Tujuan pembentukan ini, agar dapat mengakomodasi dan mendata pengelolaan oksigen bagi korban COVID-19. Karena, kebutuhan oksigen sangat diperlukan dalam penanganan pasien di rumah sakit, pusat karantina maupun ketika isolasi mandiri.

"Makanya, ketika rapat terakhir dengan pusat, Gubernur Isran Noor mendesak agar oksigen bisa dikirim oleh pusat. Akan tetapi, Pemprov Kaltim juga tetap berupaya melakukan kerja sama pasokan oksigen dari dari daerah lain," jelasnya.

Baca Juga: Investasi Masa Pandemik, Kaltim akan Respons Cepat Keluhan Usaha

Berita Terkini Lainnya