Ini Aturan bagi ASN di Kaltim selama Liburan Natal dan Tahun Baru
Aturan sesuai instruksi pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Agar mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di Benua Etam Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di lingkungan pegawai Pemprov Kaltim. Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor : 065/6869/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai negeri sipil dan non PNS selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Surat Edaran ini, selain berdasar keputusan presiden, juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi PNS Selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ucap Kepala Biro Adpim Pemprov Kaltim HM Syafranuddin, di Kantor Gubernur Kaltim dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin 13 Desember 2021.
Baca Juga: BIN Kaltim Vaksinasi COVID-19 hingga Tembus Pedalaman PPU
1. Larangan melakukan kegiatan bepergian
Melalui SE itu, lanjut Jubir Gubernur Kaltim ini, kepada seluruh PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional, tak terkecuali Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Baca Juga: Lima Daerah di Kaltim Berstatus Hijau Pandemik COVID-19