TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Aturan bagi ASN di Kaltim selama Liburan Natal dan Tahun Baru

Aturan sesuai instruksi pemerintah pusat

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di lokasi DOME Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Samarinda, IDN Times - Agar mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di Benua Etam Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di lingkungan pegawai Pemprov Kaltim. Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor : 065/6869/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai negeri sipil dan non PNS selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Surat Edaran ini, selain berdasar keputusan presiden, juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi PNS Selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ucap Kepala Biro Adpim Pemprov Kaltim HM Syafranuddin, di Kantor Gubernur Kaltim dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin 13 Desember 2021. 

Baca Juga: BIN Kaltim Vaksinasi COVID-19 hingga Tembus Pedalaman PPU

1. Larangan melakukan kegiatan bepergian

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di lokasi DOME Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Melalui SE itu, lanjut Jubir Gubernur Kaltim ini, kepada seluruh PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional, tak terkecuali Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.

2. Lima daerah di Kaltim berstatus zona hijau

Vaksinasi virus COVID-19 di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). (IDN Times/Hilmansyah)

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim ini pun menjelaskan perubahan cukup dinamis pada penularan dan penyebaran virus corona menyebabkan perubahan status zona.

"Hari saja sudah ada lima daerah masuk zona hijau, sisanya masih status kuning. Namun, secara kumulatif berada level satu," ujarnya.

Lima kabupaten dan kota berstatus zona hijau, yakni Mahakam Ulu, Paser, Berau, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Lima Daerah di Kaltim Berstatus Hijau Pandemik COVID-19

Berita Terkini Lainnya