Kaltim Usulkan Penambahan Dana Bagi Hasil dalam Pembahasan PP
Dana bagi hasil pembagian SDA tambang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Usulan penambahan komponen dana bagi hasil sumber daya alam (DBH-SDA) dalam Peraturan Pemerintah (PP) oleh provinsi penghasil, selain berdasarkan aturan juga perlu penguatan secara politis.
Dijelaskan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Deni Sutrisno, dari sisi pemerintahan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD). Maka, rancangan peraturan pemerintah (PP) terlebih dulu dikonsultasikan ke DPR-RI di komisi bidang keuangan.
"Tentunya inisiatif Kaltim bersama daerah/provinsi lain terkait porsi DBH maupun sumber-sumber lain yang bisa menjadi komponen hitungan dana bagi hasil yang perlu penguatan secara politis," kata Deni Sutrisno dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Minggu (8/5/2022).
Baca Juga: Arus Balik Lebaran Mulai Memuncak di Kaltim
1. Dukungan secara politis
Penguatan secara politis menurut Deni, bisa dilakukan melalui DPR-RI, baik secara bersamaan dari perwakilan masing-masing provinsi (anggota DPR-RI dapil provinsi), untuk bagaimana masukan-masukan (usulan) dibahas.
"Kita berharap wakil kita di Senayan (DPR RI) berpihak kepada daerah-daerah penghasil," ungkapnya.
Namun demikian lanjutnya, usulan penambahan komponen DBH harus didukung argumen-argumen yang kuat, seperti bagaimana kondisi objektif daerah penghasil bahwa daerah masih memerlukan dana besar untuk pembangunan, infrastruktur dan lingkungan.
"Nah kegiatan itu kan tidak menutup kemungkinan merusak lingkungan akibat aktivitas eksploitasi SDA, misalnya jalan rusak dan lingkungan tidak alami lagi," jelasnya.
Baca Juga: Lokasi IKN Nusantara yang Jadi Destinasi Wisata Warga Kaltim