TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejaksaan Memberikan Pertimbangan Hukum dalam Pengadaan Lahan IKN

Permohonan Kantor BPN PPU

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) siap memberikan pertimbangan hukum atas permohonan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam pelaksanaan pengadaan lahan untuk kepentingan umum di lokasi pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Pada Kamis (30/3) kami menjamu Kepala Kantor Pertanahan PPU beserta jajarannya untuk mendengarkan paparan perihal permohonan pertimbangan hukum soal pelaksanaan pengadaan tanah di KIPP IKN Nusantara tahap I,” kata Wakil Kepala Kejati Kaltim Harli Siregar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat (31/3/2023). 

Baca Juga: Pemprov Kaltim akan Bantu Pembangunan Infrastruktur di Samarinda

1. Permohonan dari Kantor BPN di Penajam Paser Utara

Sejumlah bahan kontruksi berada di lokasi segmen tiga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Ia menerangkan, perihal tersebut dilaksanakan sehubungan dengan Surat Permohonan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Nomor AT.02.02/775-64.09/III/2023 yang masuk pada Rabu (15/3) lalu.

Lanjutnya, perihal yang dimaksud terkait penilaian dan pemberian ganti kerugian terhadap aset barang milik daerah Pemerintah Kabupaten PPU yang di dalamnya terdapat beberapa unit bangunan rumah khusus yang telah ditempati dan direncanakan akan dihibahkan kepada masyarakat namun belum terlaksana.

2. Kejaksaan memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dan instansi pemerintah lainnya

Sebuah kendi yang berisi tanah dan air dari seluruh provinsi se-Indonesia usai seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)

Kejaksaan sesuai dengan tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada presiden dan instansi pemerintah lainnya. Di mana dalam pelaksanaannya bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) memiliki fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan Tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Ia mengemukakan bahwa tugas dan wewenang tersebut sesuai yang termaktub pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34.

Dijelaskan Toni, dengan pemberian pertimbangan hukum oleh Kejaksaan, diharapkan pemohon, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten PPU tidak salah dalam mengambil keputusan atau kebijakan secara yuridisnya.

Baca Juga: BPBD Samarinda Bersiap Menghadapi Datangnya Musim Kemarau

Berita Terkini Lainnya