Kejaksaan Memberikan Pertimbangan Hukum dalam Pengadaan Lahan IKN
Permohonan Kantor BPN PPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) siap memberikan pertimbangan hukum atas permohonan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam pelaksanaan pengadaan lahan untuk kepentingan umum di lokasi pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Pada Kamis (30/3) kami menjamu Kepala Kantor Pertanahan PPU beserta jajarannya untuk mendengarkan paparan perihal permohonan pertimbangan hukum soal pelaksanaan pengadaan tanah di KIPP IKN Nusantara tahap I,” kata Wakil Kepala Kejati Kaltim Harli Siregar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Pemprov Kaltim akan Bantu Pembangunan Infrastruktur di Samarinda
1. Permohonan dari Kantor BPN di Penajam Paser Utara
Ia menerangkan, perihal tersebut dilaksanakan sehubungan dengan Surat Permohonan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Nomor AT.02.02/775-64.09/III/2023 yang masuk pada Rabu (15/3) lalu.
Lanjutnya, perihal yang dimaksud terkait penilaian dan pemberian ganti kerugian terhadap aset barang milik daerah Pemerintah Kabupaten PPU yang di dalamnya terdapat beberapa unit bangunan rumah khusus yang telah ditempati dan direncanakan akan dihibahkan kepada masyarakat namun belum terlaksana.
Baca Juga: BPBD Samarinda Bersiap Menghadapi Datangnya Musim Kemarau