TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejaksaan Menahan Dua Tersangka Korupsi BPHTB Samarinda 

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua orang tersangka berinisial A dan MS atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintah Kota Samarinda.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda terhitung sejak tanggal 17 Mei sampai 5Juni 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri  Samarinda Firmansyah Subhan dilaporkan Antara di Samarinda, Rabu (17/5/2023). 

Baca Juga: Bulog Samarinda Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Warga Tak Mampu

1. Penanganan dilakukan JPU Kejari Samarinda

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Didampingi Kasi Intel Erfandy Rusdy Quiliem, Kajari melanjutkan bahwa penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda. Kedua tersangka merupakan karyawan Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedek Yuliona.

Sebelumnya, pada Rabu siang, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda melimpahkan perkara tahap II atas nama tersangka A dan MS beserta barang bukti ke Kejari Samarinda.

Pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Senin, 3 April 2023.

2. Jaksa penuntut umum menyiapkan surat dan administrasi penuntutan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya jaksa penuntut umum menyiapkan surat dan administrasi penuntutan, kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan. 

Kajari menjelaskan penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud, termasuk berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena keduanya dikhawatirkan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, kedua tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembayaran BPHTB di Pemkot Samarinda yang dilaksanakan oleh Kantor PPAT Dedek Yuliona pada tahun 2015 hingga 2018 yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga: Instalasi Kedokteran Nuklir RS di Samarinda Diagnosis Ribuan Pasien

Berita Terkini Lainnya