Kejaksaan Menahan Dua Tersangka Korupsi BPHTB Samarinda
Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua orang tersangka berinisial A dan MS atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintah Kota Samarinda.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda terhitung sejak tanggal 17 Mei sampai 5Juni 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan dilaporkan Antara di Samarinda, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Bulog Samarinda Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Warga Tak Mampu
1. Penanganan dilakukan JPU Kejari Samarinda
Didampingi Kasi Intel Erfandy Rusdy Quiliem, Kajari melanjutkan bahwa penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda. Kedua tersangka merupakan karyawan Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedek Yuliona.
Sebelumnya, pada Rabu siang, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda melimpahkan perkara tahap II atas nama tersangka A dan MS beserta barang bukti ke Kejari Samarinda.
Pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Senin, 3 April 2023.
Baca Juga: Instalasi Kedokteran Nuklir RS di Samarinda Diagnosis Ribuan Pasien