TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Samarinda Terapkan RJ Kasus Pemukulan Menantu dan Anak

Terdakwa bebas tanpa melalui persidangan

Ilustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan restorasi justice (RJ) terhadap tiga perkara penganiayaan. Sehingga tiga orang yang sebelumnya berstatus terdakwa, kini bebas tanpa harus melalui persidangan.

"Tiga perkara penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP melibatkan tiga orang, namun sekarang ketiganya sudah bebas setelah dilakukan mediasi melalui pendekatan restorasi justice," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: BPBD Samarinda Bersiap Menghadapi Datangnya Musim Kemarau

1. Penyelesaian kasus tanpa ada persidangan

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

RJ atau keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam memecahkan masalah melalui mediasi yang melibatkan beberapa pihak, yakni korban, pelaku, keluarga korban, dan tokoh masyarakat demi terciptanya keadilan tanpa persidangan.

Firmansyah yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pinda Umum (Kasi Pidum) Indra Rivana mengatakan RJ merupakan program utama Jaksa Agung untuk pemulihan para tersangka yang tidak perlu sampai persidangan, yang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Ia menyebut tiga perkara yang telah tuntas setelah dilakukan RJ, dua di antaranya merupakan kasus penganiayaan yang melibatkan keluarga, yakni berinisial HS (49), RP (36), dan KR (40).

2. Perkara pemukulan antara menantu dan mertua

Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Dalam kasus penganiayaan tersebut, kata dia, melibatkan keluarga, terutama mertua dan menantu, yakni mertua memukul menantu pada pertengahan September 2022, kemudian di awal November 2022 giliran menantu dan keluarga menganiaya mertua.

"Masing-masing dari mereka melapor ke polisi sebagai korban, sehingga akhirnya ketiganya merupakan pelapor atau korban, sekaligus menjadi pelaku dan sempat menjadi terdakwa," ujarnya.

Setelah dilakukan mediasi pada 23 Februari lalu, akhirnya mereka sepakat damai, sehingga Kejari Samarinda melakukan pemaparan dua perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, untuk memperoleh persetujuan atas penghentian penuntutan.

3. Pihak jaksa sudah melakukan ekspose dua kali perkara

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak jaksa sudah melakukan ekspose dua kali dalam perkara ini. Pihak Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung sudah menyetujui penanganan perkara JR. 

"Kami telah melakukan ekspose dua kali dalam perkara ini. Alhamdulillah disetujui oleh Jampidum karena yang berhak memutuskan perkara ini dihentikan atau tidak, adalah Jampidum Kejagung," katanya.

Upaya perdamaian atau RJ dilakukan ketika perkara tersebut dinyatakan lengkap dan masuk dalam ranah penuntutan. Sedangkan syarat untuk bisa dilakukan RJ, antara lain perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Baca Juga: Ini Lokasi Pasar Murah yang Digelar di Samarinda dan Kukar

Berita Terkini Lainnya