Kejari Samarinda Terapkan RJ Kasus Pemukulan Menantu dan Anak
Terdakwa bebas tanpa melalui persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan restorasi justice (RJ) terhadap tiga perkara penganiayaan. Sehingga tiga orang yang sebelumnya berstatus terdakwa, kini bebas tanpa harus melalui persidangan.
"Tiga perkara penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP melibatkan tiga orang, namun sekarang ketiganya sudah bebas setelah dilakukan mediasi melalui pendekatan restorasi justice," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: BPBD Samarinda Bersiap Menghadapi Datangnya Musim Kemarau
1. Penyelesaian kasus tanpa ada persidangan
RJ atau keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam memecahkan masalah melalui mediasi yang melibatkan beberapa pihak, yakni korban, pelaku, keluarga korban, dan tokoh masyarakat demi terciptanya keadilan tanpa persidangan.
Firmansyah yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pinda Umum (Kasi Pidum) Indra Rivana mengatakan RJ merupakan program utama Jaksa Agung untuk pemulihan para tersangka yang tidak perlu sampai persidangan, yang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Ia menyebut tiga perkara yang telah tuntas setelah dilakukan RJ, dua di antaranya merupakan kasus penganiayaan yang melibatkan keluarga, yakni berinisial HS (49), RP (36), dan KR (40).
Baca Juga: Ini Lokasi Pasar Murah yang Digelar di Samarinda dan Kukar