TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Bos Jawa Pos Surati Jokowi dan Mahfud MD untuk Minta Keadilan

Agar tidak terjadi peradilan sesat dan sewenang-wenang

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang pertama kasus penggelapan menjerat mantan bos Kaltim Pos Zainal Muttaqin, Selasa (12/9/2023). Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Zainal Muttaqin (62), terdakwa kasus penggelapan aset di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menyurati Presiden Joko "Jokowi" Widodo serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD

Mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos) ini meminta keadilan atas kasus menjeratnya. Selama menjabat periode 1993-2012, Zainal Muttaqin dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset tanah pribadi berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan ketentuan pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara.

"Saya hanya meminta keadilan atas kasus menjerat saya ini," kata Zainal Muttaqin saat ditemui di Rumah Tahanan Balikpapan pada Kamis 7 September 2023. 

Baca Juga: Unit Khusus Disnaker Balikpapan untuk Serap Tenaga Kerja Disabilitas

1. Surat Zainal Muttaqin sudah diterima Mahfud MD

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang pertama kasus penggelapan menjerat mantan bos Kaltim Pos Zainal Muttaqin, Selasa (12/9/2023). Foto istimewa

Surat yang dilayangkan Zainal Muttaqin ini sudah diterima Sekretaris Menko Polhukam pada Kamis 14 September 2023. Saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan, Zainal Muttaqin mengakui adanya kejanggalan atas tuduhan yang disematkan kepadanya. 

Ketika tuduhan terhadapnya dibacakan  JPU pada Selasa (12/9/2023), Zainal Muttaqin juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

"Saya tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Saya dituduh menggelapkan aset atas nama saya sendiri," kata Zainal ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan ini dipimpin Majelis Hakim terdiri Ibrahim Palino, Lila Sari, dan Imron Rosyadi. JPU Hasriani yang membacakan berkas dakwaan. 

Persidangan ini, Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso dan Mansyuri yang mendampingi terdakwa Zainal Muttaqin dalam menjalani proses persidangan. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. 

2. Pengacara Sugeng Teguh Santoso menuding dakwaan jaksa prematur

Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso di Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (24/8/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)

Pengacara Sugeng Teguh Santoso yang mendampingi Zainal Muttaqin dengan tegas menyatakan bahwa ada yang janggal terhadap tuduhan dialamatkan kepada kliennya.

Seharusnya kepemilikan sertifikat itu diuji dulu secara perdata. Karena sertifikat itu atas nama Zainal Muttaqin sejak dibeli sekitar 20 tahun yang lalu. Bahkan ada yang dibeli sejak 25 tahun yang lalu. "Sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin, tidak pernah atas nama PT Duta Manuntung dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara," tegas Sugeng.

Karena itu menurut Sugeng, wajar saja Zainal Muttaqin berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD, untuk meminta perlindungan hukum. Sebagai upaya mendapatkan keadilan.

Sugeng Teguh Santoso juga tegas menyatakan bahwa terlalu prematur dan terlalu dipaksakan dakwaan jaksa seperti yang dibacakan pada sidang Selasa lalu, 12 September 2023 itu.

"Seharusnya diuji dulu secara perdata kepemilikan sertifikat itu. Karena faktanya sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin," tandasnya. 

Baca Juga: Dijerat Pasal Penggelapan, Mantan Bos Kaltim Pos: Saya Tak Ngerti

Berita Terkini Lainnya