Mantan Bos Jawa Pos Surati Jokowi dan Mahfud MD untuk Minta Keadilan
Agar tidak terjadi peradilan sesat dan sewenang-wenang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Zainal Muttaqin (62), terdakwa kasus penggelapan aset di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menyurati Presiden Joko "Jokowi" Widodo serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos) ini meminta keadilan atas kasus menjeratnya. Selama menjabat periode 1993-2012, Zainal Muttaqin dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset tanah pribadi berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan ketentuan pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara.
"Saya hanya meminta keadilan atas kasus menjerat saya ini," kata Zainal Muttaqin saat ditemui di Rumah Tahanan Balikpapan pada Kamis 7 September 2023.
Baca Juga: Unit Khusus Disnaker Balikpapan untuk Serap Tenaga Kerja Disabilitas
1. Surat Zainal Muttaqin sudah diterima Mahfud MD
Surat yang dilayangkan Zainal Muttaqin ini sudah diterima Sekretaris Menko Polhukam pada Kamis 14 September 2023. Saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan, Zainal Muttaqin mengakui adanya kejanggalan atas tuduhan yang disematkan kepadanya.
Ketika tuduhan terhadapnya dibacakan JPU pada Selasa (12/9/2023), Zainal Muttaqin juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
"Saya tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Saya dituduh menggelapkan aset atas nama saya sendiri," kata Zainal ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan ini dipimpin Majelis Hakim terdiri Ibrahim Palino, Lila Sari, dan Imron Rosyadi. JPU Hasriani yang membacakan berkas dakwaan.
Persidangan ini, Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso dan Mansyuri yang mendampingi terdakwa Zainal Muttaqin dalam menjalani proses persidangan. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga: Dijerat Pasal Penggelapan, Mantan Bos Kaltim Pos: Saya Tak Ngerti